Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana meraih skor 98,2 dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Nilai tersebut menjadikan Jembrana menempati peringkat kedua di Provinsi Bali, tepat di bawah Kota Denpasar yang mengantongi nilai sempurna (100).
Penghargaan atas komitmen dan kerja keras dalam memperkuat tata kelola serta reformasi regulasi hukum tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa. Penyerahan berlangsung di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penghargaan ini merupakan wujud nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam mewujudkan kualitas pelayanan dan reformasi regulasi hukum yang baik. Capaian skor tinggi ini berkat kerja keras seluruh jajaran dan pendampingan intensif dari Kanwil Kemenkum Bali," ungkap Budiasa, Rabu.
Capaian ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi hukum yang harmonis, berkualitas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Keberhasilan Pemkab Jembrana juga tidak lepas dari pendampingan intensif dan berkelanjutan oleh tim Kanwil Kemenkum Bali dalam mengawal setiap tahapan penilaian dan penyelarasan produk hukum daerah.
Budiasa menegaskan reformasi regulasi hukum bukan sekadar pemenuhan aspek administratif semata. Melainkan pilar penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Jembrana.
"Pendampingan dari Kanwil Kemenkum Bali sangat membantu kami dalam menyelaraskan seluruh rancangan peraturan daerah agar tidak berbenturan dengan aturan di tingkat nasional. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas tata kelola hukum ini," tegasnya.
Dengan raihan penghargaan IRH Tahun 2026 ini, Pemkab Jembrana semakin mempertegas posisinya sebagai daerah yang responsif dan akuntabel dalam mengawal agenda reformasi birokrasi dan hukum di Provinsi Bali.