Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram akan menertibkan rumah dinas guru yang diduga disalahgunakan. Langkah itu diambil setelah muncul temuan adanya rumah dinas yang ditempati oknum nonguru hingga isu praktik jual beli rumah dinas.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf mengatakan pihaknya akan mengecek kondisi dan penghuni rumah dinas guru yang tersebar di Kota Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Besok kami akan) mengecek kembali keberadaan perumahan guru, apakah masih bagus atau tidak. Nanti urusan memperbaiki urusannya BKD, yang punya uang," kata Yusuf, saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Yusuf menjelaskan, rumah dinas guru hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif mengajar dan belum memiliki rumah pribadi. Dari total 163 unit rumah dinas guru, sekitar 80 unit tercatat masih dalam kondisi layak berdasarkan pendataan dua tahun lalu.
"Nah apakah 80 ini masih bagus atau tidak, akan kami lihat kembali," ungkapnya.
Disdik juga akan mendata apakah rumah dinas masih dihuni sesuai ketentuan. Yusuf menegaskan, pensiunan guru maupun warga non-ASN tidak berhak menempati rumah dinas tersebut.
"Kami cek dulu, nanti kalau ada temuan seperti itu, kami suruh keluar. Termasuk pensiunan, harus segera dikeluarkan. Guru yang aktif dan yang belum memiliki rumah (yang boleh menempati). Jadi kalau bukan ASN, perlu dipertanyakan," tegasnya.
Untuk proses penertiban, Disdik akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram. "Besok kami kerja sama dengan BKD dan Pol PP untuk menertibkan," terang Yusuf.
Setelah pendataan selesai, Pemkot Mataram akan melakukan appraisal atau penilaian aset terhadap rumah dinas tersebut. Hasil penilaian akan menjadi dasar penentuan pemanfaatan aset, mulai dari renovasi, penyewaan, hingga skema pengelolaan lainnya.
"Tidak boleh ada lahan yang nganggur, nanti kesepakatannya di kota (Pemkot). Apakah mau disewakan atau bagaimana, kan harus masuk PAD. Setelah kami cek, akan dilakukan appraisal," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti banyaknya rumah dinas (rumdis) guru di Mataram yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dari ratusan rumah dinas, sebagian ditempati oleh yang bukan guru.
"(Pemkot) harus lebih tegas. Bisa juga (ada yang) disewakan. Kalau memang orang mampu, mestinya tidak disewakan. Jangan dia mampu, dia punya kenalan di sini, itu nggak fair. Kita ingin memastikan transparansi, tidak ada konflik," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup V KPK RI, Dian Patria, sebelumnya.
Dian menjelaskan OPD terkait diminta segera melakukan pendataan dan sertifikasi rumah dinas guru, termasuk penegasan batas-batas rumah dinas. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan.
"Sekarang didata, disertifikasi, dikasih batas semua sekolah, diubah kewenangannya. Sekarang lagi di pagar batas," ujarnya.