Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari investasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dinilai masih rendah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mataram menyebut rendahnya investasi tersebut terkendala aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Karena dengan luasan wilayah kami yang ada ini, memang kondisinya sekarang banyak status lahan hijau," kata Kepala DPMPTSP Kota Mataram, Novian Rosmana, Jumat (7/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total realisasi PAD Mataram hingga Juli 2026 baru mencapai 26,12 persen atau setara Rp 1,14 miliar dari target Rp 4,4 miliar. Menurut Novian, realisasi investasi akan melonjak jika lahan hijau di wilayah itu dibuka untuk pembangunan.
"Kami harap bisa dibuka, bisa terbangun di situ. Insyaallah itu juga akan berdampak pada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)," imbuhnya.
Kasi Perizinan DPMPTSP Kota Mataram, Hidayaturrahman, setali tiga uang. Menurutnya, aturan RTRW mengakibatkan lahan-lahan hijau di Mataram tak bisa dialihfungsikan untuk investasi.
"Kalau terbuka ruang (hijau) itu, kita optimis target bisa tercapai. Secara ruang memang kita terbatas lahan," kata Hidayaturrahman.