Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempercepat pengembalian aset kota di lahan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi NTB. Mediasi tripartit yang berlangsung pada Kamis (6/8/2026) disebut telah mengarah pada kesepakatan setelah kontrak penggunaan lahan berakhir sejak Januari 2025.
"Selangkah lagi (kita bisa kembalikan aset kota). Kalau sudah ada tanda tangan, ada hasilnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, usai mediasi bersama Kejagung terkait gedung BGTK.
Alwan mengatakan tim Kejagung telah meninjau langsung gedung BGTK NTB di Jalan Gajah Mada, Jempong, Sekarbela, Kota Mataram. Peninjauan itu dilakukan untuk mencari opsi penyelesaian terbaik atas persoalan aset tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sudah) cek lokasi. Mencari opsi-opsi lain. Setelah ada opsi baru, kita akan sampaikan ke teman-teman. Insyaallah hari ini selesai," ungkap Alwan.
Ia optimistis proses mediasi akan berujung pada kesepakatan.
"Sudah mengarah kepada kesepakatan," tandasnya.
Kontrak penggunaan lahan BGTK NTB diketahui telah berakhir pada Januari 2025. Meski begitu, Pemkot Mataram masih memberi tambahan waktu hingga awal 2026 karena BGTK belum memiliki lahan pengganti.
Kini, Pemkot memastikan tidak lagi mengambil opsi memperpanjang skema pinjam pakai karena dinilai tidak efektif. Sebagai jalan keluar, Pemkot menawarkan lokasi sementara bagi BGTK, yakni di kantor Dinas Pariwisata atau Dinas Pendidikan di Jalan Majapahit, Mataram.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunung Suryani meminta kepastian kepada Pemkot Mataram terkait penggunaan lahan kantor BGTK di Jalan Gajah Mada.
"Hasil kesepakatan tadi, kami diberikan kesempatan menggunakan. Jadi teman-teman di BGP NTB bsa berkantor di sana, sampai (ada) lahan baru yang bisa dipakai," kata Nunung saat diwawancarai di Pendopo Wali Kota Mataram, sebelumnya.