Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menjawab pertanyaan Fraksi Golkar DPRD Bali mengenai perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bali dalam rapat paripurna DPRD Bali, Selasa (14/7/2026).
Pada rapat paripurna sebelumnya, Fraksi Golkar mempertanyakan tugas Gubernur Bali Wayan Koster selaku Ketua Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Bali yang wajib melaporkan seluruh kegiatan terkait KEK.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2023, Koster wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling sedikit satu kali dalam enam bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya informasikan bahwa Dewan Kawasan Provinsi Bali secara rutin telah melaporkan perkembangan di KEK Sanur maupun KEK Kura Kura kepada Dewan Nasional KEK," kata Giri.
Giri menegaskan Koster memiliki komitmen kuat terhadap pengembangan KEK di Bali. Namun, pengembangannya tidak boleh melanggar tatanan adat, agama, tradisi, seni, dan budaya Bali.
"Kita sudah berprinsip semua, Bali boleh maju, tetapi jangan sampai melupakan akar adat dan budaya kita. Identitas Bali harus jelas," ucapnya.
Selain menjawab pertanyaan Fraksi Golkar, Giri juga merespons usulan Fraksi Demokrat-NasDem mengenai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk kabupaten/kota di Bali.
"Kita secara berkelanjutan terus mengalokasikan anggaran BKK kepada kota/kabupaten dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, kapasitas fiskal, dan skala prioritas," jelas Giri.
Sebelumnya, Fraksi Demokrat-NasDem meminta Koster memperhatikan alokasi BKK untuk Kabupaten Karangasem yang dianggarkan sebesar Rp 18 miliar pada 2026. Nilai tersebut turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 25 miliar.
Padahal, Karangasem mengusulkan BKK minimal Rp 90 miliar untuk rehabilitasi RSUD Karangasem. Karena itu, Karangasem berharap Pemerintah Provinsi Bali memperhatikan kebutuhan masyarakat di sektor kesehatan, mengingat Silpa 2026 sebesar Rp 712 miliar.