detikBali

Call Center 110 Polres Tabanan Terima 668 Laporan, Laka hingga Kamtibmas

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Call Center 110 Polres Tabanan Terima 668 Laporan, Laka hingga Kamtibmas


I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati (tengah) saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dan narkoba di Mapolres Tabanan, Senin (6/7/2026).
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati (tengah). Foto: Krisna Pradipta/detikBali
Tabanan -

Layanan Call Center 110 Polri di wilayah hukum Polres Tabanan menerima 668 panggilan selama semester I 2026. Dari jumlah tersebut, 479 laporan berhasil diinput, termasuk 293 laporan yang tergolong serius dan memerlukan penanganan kepolisian.

Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati mengatakan tingginya jumlah laporan menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat dalam memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 untuk melaporkan berbagai kejadian kepada kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari seluruh laporan yang masuk, sebagian besar berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta gangguan Kamtibmas. Seluruh laporan yang memenuhi syarat langsung ditindaklanjuti oleh personel di lapangan," ujar Bayu Pati, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan data Semester I 2026, jumlah panggilan terus mengalami peningkatan dari bulan ke bulan. Pada Januari tercatat 89 panggilan masuk, Februari 110 panggilan, Maret 93 panggilan, April 111 panggilan, Mei 123 panggilan, dan Juni menjadi yang tertinggi dengan 142 panggilan.

ADVERTISEMENT

Dari total 668 panggilan tersebut, terdapat enam panggilan yang terputus (abandon) dan 63 panggilan masuk kategori misscall. Sementara itu, sebanyak 149 laporan dinyatakan tidak serius, sedangkan 326 laporan tidak memerlukan eskalasi lebih lanjut.

Bayu Pati menegaskan, tidak seluruh laporan yang diterima membutuhkan penanganan lanjutan. Sebagian besar laporan yang tidak eskalasi berupa permintaan informasi atau konsultasi. Termasuk terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) maupun pelayanan administrasi kepolisian lainnya.

"Call Center 110 merupakan layanan cepat yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama 24 jam. Jadi kami mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan ini secara bijak untuk melaporkan kejadian yang benar-benar membutuhkan kehadiran polisi sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat," tegasnya.

Ia berharap partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi melalui Call Center 110 terus meningkat sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Tabanan tetap kondusif.




(nor/nor)










Hide Ads