detikBali

Ketegangan Warnai Paripurna DPRD Bali Saat Penyerahan Rekomendasi Pansus TRAP

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ketegangan Warnai Paripurna DPRD Bali Saat Penyerahan Rekomendasi Pansus TRAP


Ahmad Firizqi - detikBali

Rapat paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Provinsi Bali yang dihadiri Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Jumat (19/6/2026). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: Rapat paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Provinsi Bali yang dihadiri Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Jumat (19/6/2026). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Bali sempat diwarnai ketegangan saat penyerahan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) kepada Pemerintah Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026).

Ketegangan terjadi ketika Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya hendak menyerahkan rekomendasi yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Bali tertanggal 2 Juni 2026 kepada Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali yang juga Wakil Ketua Pansus TRAP, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, menginterupsi jalannya rapat. Ia meminta rekomendasi tersebut dibacakan terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Sebelum dilanjutkan kesepakatan tersebut, agar laporan rekomendasi dibacakan terlebih dahulu," ujar Candra Arka, Jumat (19/6/2026).

ADVERTISEMENT

Permintaan serupa disampaikan Ketua Pansus TRAP I Made Supartha dan Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai. Keduanya menilai rekomendasi perlu dibacakan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban pansus kepada publik. Suara lantang Supartha sempat membuat suasana hening.

"Ini kalau ada apa-apa terkait dengan rekomendasi pansus TRAP ini bisa dijelaskan (dipertanggungjawabkan)," terang Supartha.

Setelah sempat terjadi perdebatan, Mahayadnya akhirnya membacakan poin-poin penting rekomendasi Pansus TRAP yang berkaitan dengan hasil pengawasan terhadap pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Usai ketegangan itu, Ketua DPRD Bali pun akhirnya membacakan poin-poin penting rekomendasi hasil Pansus TRAP Bali terkait hasil pengawasan dampak pengembangan kawasan yang dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan memberikan sejumlah catatan penting ke Pemprov Bali.

Salah satu rekomendasi DPRD Bali meminta Pemprov Bali berkoordinasi dengan PT BTID guna memastikan keterbukaan dan kepastian kontribusi pengelolaan kawasan terhadap daerah. Kontribusi tersebut mencakup manfaat fiskal, dampak ekonomi, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali.

"Yang dihasilkan dari kegiatan usaha dan pengembangan kawasan tersebut," ujar Made Mahayadnya.

DPRD Bali pun menegaskan, apabila pengembangan kawasan tidak memberikan kontribusi maupun manfaat bagi daerah dan masyarakat secara nyata, serta jika ada ditemukan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai UUD kembali dilakukan pasca rekomendasi keluar.

DPRD Bali juga menegaskan akan melakukan pendalaman lebih lanjut apabila pengembangan kawasan tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat. Langkah lanjutan berupa rekomendasi penghentian atau penutupan kegiatan secara permanen juga dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, DPRD Bali menyerahkan Keputusan DPRD Bali Nomor 12 Tahun 2026 yang berisi rekomendasi terkait bangunan yang berdiri di kawasan hutan maupun tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Dalam rekomendasinya, DPRD mendorong aparat penegak hukum menindak setiap pihak yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak yang turut membiarkan atau menyebabkan terjadinya akumulasi pelanggaran.

"Penerapan hukum termasuk penerapan sanksi pidana, dapat menjadi upaya terakhir terhadap pelaku baik dengan sengaja maupun kelalaian melakukan perbuatan melawan hukum di kawasan hutan Desa Pejarakan," imbuhnya.

Setelah rekomendasi dibacakan dan disepakati dalam rapat paripurna, dokumen tersebut akhirnya diserahkan kepada Pemprov Bali melalui Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Giri Prasta Janji Tindak Lanjuti

Giri Prasta merespons rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-41. Giri Prasta mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan terlebih dahulu melakukan kajian teknis sebelum menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Pemprov juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH).

"Kami akan melakukan kajian teknis terkait langkah-langkah yang harus dilakukan," ujarnya.

Menurutnya, rekomendasi DPRD Bali tersebut telah diserahkan kepada Gubernur Bali Wayan Koster untuk dipelajari lebih lanjut. Adapun dua rekomendasi utama yang disampaikan Pansus TRAP berkaitan dengan pengelolaan kawasan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) serta persoalan kawasan hutan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Giri menegaskan rekomendasi DPRD akan ditindaklanjuti. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus melalui proses kajian dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dijalankan pasti, tetapi dalam perjalanannya, apakah memang benar sesuai temuan DPRD. Nanti kami juga akan melibatkan APH," jelas Giri.

Keterlibatan aparat penegak hukum, lanjut Giri Prasta, diperlukan untuk memastikan setiap langkah yang diambil pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, Giri menegaskan jika hal ini tidak akan berlarut-larut dan segera diselesaikan.

"Ya, kami ingin semuanya segera diselesaikan. Jangan sampai persoalan ini menumpuk. Kami juga memberikan apresiasi kepada Pansus TRAP karena fungsi kontrol DPRD telah dijalankan dengan baik," pungkasnya.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads