detikBali

Respons Wacana Bangunan 45 Meter, PHDI Ingatkan Kesucian hingga Identitas Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan

Respons Wacana Bangunan 45 Meter, PHDI Ingatkan Kesucian hingga Identitas Bali


Wibhi Leksono - detikBali

Ilustrasi pembangunan di Bali. (Gemini AI)
Ilustrasi pembangunan di Bali. (Gemini AI)
Denpasar -

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyoroti wacana perubahan batas ketinggian bangunan di Bali dari 15 meter menjadi 45 meter. PHDI meminta pemerintah tidak tergesa-gesa mengubah zonasi bangunan tinggi karena dinilai menyangkut kesucian dan identitas budaya Pulau Dewata.

"Bali memiliki konsep tata ruang yang berbeda. Ini bukan hanya bicara investasi dan pembangunan, tetapi juga menyangkut kesucian dan identitas Bali," ujar Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, Jumat (29/5/2026).

Kenak menilai wacana perubahan batas tinggi bangunan merupakan persoalan sensitif yang harus dikaji secara mendalam. Menurutnya, pengaturan tinggi bangunan di Bali juga berkaitan dengan filosofi, spiritualitas, dan penghormatan terhadap kawasan suci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PHDI menuturkan aturan ketinggian (skyline) Bali yang rendah selama ini telah menjadi ciri khas Pulau Dewata sekaligus daya tarik budaya Bali. Kenak khawatir Bali akan kehilangan diferensiasi visual dan berubah menyerupai kota-kota global lainnya jika aturan tersebut dilonggarkan secara drastis.

Selain persoalan budaya, PHDI juga menginatkan dampak sosial dan ekologis dari pembangunan vertikal. Menurut Kenak, bangunan tinggi berpotensi meningkatkan tekanan terhadap air bersih, transportasi, pengelolaan sampah, hingga mempercepat dominasi investasi besar di Bali.

PHDI menegaskan agar masyarakat adat tidak terpinggirkan dalam proses pengambilan kebijakan. "Masyarakat adat harus diberikan ruang menyampaikan suara dan pandangannya agar tidak tergilas kepentingan investor," imbuh Kenak.

Meski begitu, Kenak berujar, PHDI Bali tidak menutup sepenuhnya kemungkinan adanya penyesuaian aturan tata ruang. Asalkan, perubahan dilakukan secara terbatas, berbasis kajian ekologis dan budaya, serta tetap melindungi kawasan suci dan identitas Bali.

Wacana perubahan tinggi bangunan di Bali menjadi 45 meter mencuat setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengusulkan konsep zonasi ketinggian khusus di sejumlah kawasan wisata tertentu seperti Nusa Dua dan sebagian Sanur. Usulan tersebut menuai perdebatan publik lantaran dinilai dapat mengubah wajah dan lanskap Bali.

Diketahui, selama ini ketinggian gedung-gedung di Bali dibatasi maksimal hanya 15 meter. Prinsip ketinggian bangunan harus lebih rendah dari pohon kelapa tersebut dicetuskan oleh Gubernur Ida Bagus Mantra (1978-1988).




(iws/iws)











Hide Ads