Kepolisian Daerah (Polda Bali) terus melakukan pembenahan dalam mekanisme pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kini, pelayanan SKCK Ditintelkam Polda Bali hadir dengan sistem yang lebih terintegrasi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menjelaskan warga yang hendak mengurus SKCK kini bisa mengakses secara online. Ariasandy mengatakan sistem terintegrasi tersebut dapat memangkas birokrasi sekaligus mengedepankan transparansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat yang membutuhkan SKCK baik untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun pengurusan dokumen resmi lainnya kini diimbau untuk memanfaatkan jalur pendaftaran online guna mempercepat proses penerbitan," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Polda Bali, Ariasandy berujar, terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang prima dan bersih. Ia memastikan proses penerbitan SKCK berjalan sesuai standard operating procedure (SOP).
"Penerbitan SKCK dapat selesai dalam waktu kurang dari 30 menit setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan valid," imbuhnya.
(iws/iws)