detikBali

BKSDA Bali Terima Pengembalian 16 Monyet Ekor Panjang dari Warga

Terpopuler Koleksi Pilihan

BKSDA Bali Terima Pengembalian 16 Monyet Ekor Panjang dari Warga


Rizki Setyo Samudero - detikBali

Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko. (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko. (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali telah menerima pengambilan 16 monyet ekor panjang sejak 2025. Monyet ekor panjang masuk dalam daftar Appendix II atau spesies yang tidak terancam punah, tetapi perlu dikontrol secara ketat agar tidak dieksploitasi berlebihan.

Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko mengungkapkan penyerahan belasan monyet ekor panjang oleh warga dilakukan setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2025. Menurutnya, masyarakat mulai menyadari satwa liar tersebut tidak boleh dipelihara tanpa izin maupun dieksploitasi untuk hiburan seperti topeng monyet.

"Monyet ekor panjang bukan satwa yang dilindungi, tapi dia masuk Cites Appendix II. Dalam perdagangannya harus mendapatkan izin dari BKSDA Bali dan monyet ekor panjang masuk kategori satwa liar," kata Moko di Denpasar, Senin (15/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moko mendorong nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Bali dapat menjadi pegangan untuk memperhatikan kesejahteraan hewan. Ia menilai Bali sebagai destinasi pariwisata tidak elok mempertontonkan eksploitasi satwa.

ADVERTISEMENT

"Bali harus mampu beradaptasi dengan pola-pola pemanfaatan satwa yang lebih menunjukkan animal welfare atau kesejahteraan satwa. Pak Gubernur paham sekali karena banyak sekali hujatan terkait dengan animal welfare yang ada di Bali, salah satunya adalah monyet ekor panjang," jelas Moko.

Menurut Moko, masih banyak warga yang ingin menyerahkan hewan tersebut untuk direhabilitasi di BKSDA. Ia mengingatkan warga yang masih ingin memelihara satwa liar tersebut untuk melengkapi perizinan.

"Kami akan memfasilitasi untuk semacam surat pernyataan agar dia tidak mempertontonkan ke publik, agar dia juga memperhatikan kandangnya, pakannya, kesehatannya, bahkan ada persyaratan harus bisa menunjukkan vaksin rabies," tutur Moko.



(iws/iws)









Hide Ads