Dadan Hindayana terseret korupsi dan dipecat Presiden Prabowo Subianto dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nasib motor listrik yang dibeli BGN pada era Dadan dipertanyakan.
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, buka-bukaan soal nasib motor listrik itu. Dudung mengatakan motor listrik pengadaan Dadan sudah dibayar sehingga harus tetap menjadi aset BGN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dudung, Kepala BGN, Nanik S Deyang, akan memikirkan penggunaan aset motor listrik tersebut. Selain itu, Prabowo juga bisa memutuskan motor listrik itu untuk program lain sesuai kebutuhan pemerintah sehingga bukan hanya untuk BGN atau program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ujar Dudung di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026) dilansir dari detikFinance.
Mulanya, saat masih menjabat, Dadan pernah mengatakan motor listrik itu akan diperuntukkan untuk Kepala SPPG ataupun kebutuhan SPPG-nya. Namun, menurut Dudung, Kepala SPPG tampaknya sudah mendapatkan insentif yang cukup besar untuk membeli kendaraan operasional.
"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," lanjut Dudung.
Dudung memaparkan jumah motor listrik pengadaan Dadan mencapai 21.801 unit dengan total anggaran Rp 1,03 triliun. Belakangan anggaran tersebut ditemukan Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah di-markup oleh Dadan.
"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan, tetapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," sebut Dudung.
"Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," jelas Dudung.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(hsa/hsa)










































