Video seorang pria duduk di pelaminan bersama dua perempuan sekaligus di Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, viral di media sosial. Di balik prosesi yang menyita perhatian publik itu, terungkap bahwa rangkaian pernikahan tersebut tidak terjadi dalam satu waktu.
Perbekel Desa Titab, I Wayan Suastika, mengungkapkan pria asal Banjar Dinas Baledana itu ternyata telah menikahi perempuan pertama sekitar setahun lalu. Namun, perkawinan tersebut belum dituntaskan melalui seluruh rangkaian upacara adat dan belum tercatat secara administrasi negara.
Dalam perjalanannya, pria tersebut kemudian menjalin hubungan dengan perempuan lain yang juga berasal dari Desa Titab hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat anak dari perempuan kedua berusia tiga bulan, keluarga memutuskan menggelar upacara secara bersamaan. Momen inilah yang terekam dalam video dan kemudian viral di media sosial.
"Kebetulan anak dari istri kedua sudah lahir dan pas tiga bulanan. Akhirnya upacaranya dibuat bersamaan, sekalian untuk kedua istrinya dan anaknya," kata Suastika saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Meski viral, Suastika menegaskan pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan maupun memberikan pengesahan terhadap perkawinan tersebut. Perangkat desa sejak awal memilih tidak terlibat karena kedua perempuan yang dinikahi diduga masih di bawah batas usia minimal perkawinan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
"Kami tidak mengeluarkan apa-apa. Karena ketika dicari untuk menyaksikan perkawinan, kami tidak berani. Jadi tidak mengeluarkan surat apa pun," ujarnya.
"Setelah kami cek informasinya, keduanya masih di bawah umur. Kami menggunakan ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang mensyaratkan usia minimal 19 tahun," imbuh Suastika.
Ia juga menyebut pemerintah desa tidak mengetahui detail pelaksanaan upacara tersebut karena tidak dilibatkan sejak awal.
"Kami juga tidak tahu. Setelah viral baru banyak yang menghubungi dan menanyakan," katanya.
Suastika kembali menegaskan tidak ada pencatatan hukum negara karena desa tidak mengeluarkan dokumen apa pun.
"Tidak tercatat. Kami tidak mengeluarkan surat apa pun," tegasnya.
Penjelasan Desa Adat Titab
Sementara itu, Kelian Desa Adat Titab, Putu Suastika, menjelaskan prosesi yang viral tersebut bukan pernikahan dua perempuan yang dilakukan bersamaan dalam satu waktu.
Menurutnya, pria tersebut lebih dahulu menikahi perempuan pertama yang berasal dari Desa Lokapaksa sekitar setahun lalu. Beberapa bulan kemudian, ia kembali menjalin hubungan dengan perempuan kedua dari Desa Titab hingga hamil.
"Sebenarnya untuk kawinnya tidak sekaligus diambil dua-duanya. Yang pertama dari Lokapaksa. Setelah berjalan sekitar empat sampai lima bulan, dia mengambil istri kedua karena yang kedua sudah hamil," ujar Putu Suastika.
Ia menjelaskan upacara yang digelar pada Purnama pekan lalu Minggu (31/5/2026) bertepatan dengan upacara tiga bulanan anak dari istri kedua. Di saat yang sama, keluarga juga menjalankan rangkaian upacara terkait perkawinan istri kedua.
Keterlibatan istri pertama dalam prosesi tersebut, kata dia, berkaitan dengan penyelesaian rangkaian upacara adat yang sempat tertunda.
"Istri pertama sebenarnya sudah lebih dulu menjalani proses perkawinan. Karena ada kegiatan ngaben dan pertimbangan hari baik, proses penunasannya tertunda. Akhirnya dilakukan bersamaan saat upacara istri kedua," jelasnya.
Putu Suastika mengaku tidak hadir sebagai saksi dalam prosesi tersebut karena mempertimbangkan usia para pihak. Namun, ia menegaskan terdapat perbedaan antara ketentuan administrasi negara dan adat yang berlaku di masyarakat Bali.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan ritual adat tertentu yang disebut mabiyokaon, perkawinan dapat dianggap sah secara adat.
"Kalau di pemerintahan harus memenuhi syarat administrasi dan umur minimal 19 tahun. Tetapi dalam adat berbeda. Ketika sudah melaksanakan mabiyokaon, secara adat itu sudah sah," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan perempuan kedua diperkirakan masih berusia sekitar 15 tahun. Meski demikian, pihak keluarga laki-laki tetap diminta bertanggung jawab karena telah terjadi kehamilan.
"Karena sudah terjadi kehamilan, pihak laki-laki harus bertanggung jawab. Sehingga dibuatkan upacara adatnya," katanya.
Ia menegaskan pengakuan sah secara adat tidak otomatis berarti sah secara hukum negara.
"Kalau administrasi pemerintahan tentu berbeda. Itu harus memenuhi syarat yang berlaku," pungkasnya.
(dpw/dpw)










































