DPRD Kota Denpasar menyoroti mesin pengolahan sampah di TPST Tahura I yang belum mampu mengolah sampah organik basah. Temuan itu mencuat dalam rapat DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar dan perusahaan penyedia mesin, Rabu (13/5/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar I Wayan Suadi Putra mengatakan persoalan tersebut menjadi catatan penting dalam penanganan sampah di Denpasar.
"Nah itu juga ternyata ada, masih menyisakan persoalan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, DPRD tetap mendukung langkah Pemkot Denpasar dalam menangani persoalan sampah. DPRD juga menyepakati penambahan satu unit mesin pengolahan sampah di TPST Tahura I agar kapasitas pengolahan lebih maksimal.
"Kita yakini bersama bahwa apa yang sudah kita putuskan hari ini, kita laksanakan di TPST Tahura I, bahwa mesin itu berfungsi," jelas Suadi.
Ia meminta distributor mesin tetap melakukan pendampingan dan bertanggung jawab jika terjadi kerusakan mesin.
"Itu yang penting. Pendampingan dari distributor mesin itu sendiri. Benang merah yang harus kita pertahankan," tegasnya.
DPRD Dorong Pemilahan Sampah dari Sumber
Dalam rapat itu, DPRD juga menekankan pentingnya pemilahan sampah dari sumber, termasuk dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).
"Saya sepakat. Kita mendorong teman-teman pengusaha hotel restoran untuk ikut juga bertanggung jawab tentang sampah yang mereka hasilkan," ujar Suadi.
Menurutnya, pelaku usaha harus ikut bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan, termasuk mengelola sampah secara mandiri.
DPRD juga meminta penguatan regulasi pengelolaan sampah menjelang penutupan TPST pada Agustus mendatang.
"Kita sudah dorong juga Kabakum, regulasinya diperkuat-dibuat, paling tidak sampai Agustus saat TPST ini ditutup," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa menegaskan pemilahan sampah tetap menjadi kunci pengolahan sampah.
"Tentu dengan mekanisme apapun, teknologi apapun yang kita gunakan untuk mengoptimalkan itu perlu pemilihan sampah," jelas Putra Wirabawa.
(dpw/dpw)










































