Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) buka suara terkait pemeriksaan ulang para wajib pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum sepenuhnya mengungkap harta. Ditjen Pajak menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, itu.
"Yang disampaikan Pak Bimo pada prinsipnya merupakan tindak lanjut atas data dan/atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), khususnya terkait indikasi adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Hal ini memang telah diatur dalam ketentuan PPS, yaitu Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 196/PMK.03/2021," kata Inge seperti dikutip dari detikFinance, Sabtu (9/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan ketentuan PPS, dia berujar, wajib pajak dapat mengikuti mekanisme khusus terkait harta yang belum diungkapkan. Inge menegaskan DJP tidak menyasar peserta tertentu dan memastikan tindak lanjut dilakukan secara profesional.
"Perlu diketahui, dalam ketentuan PPS terdapat mekanisme khusus apabila di kemudian hari DJP menemukan adanya harta yang belum diungkapkan. Ketentuan ini merupakan bagian dari desain kebijakan PPS sejak awal. Jadi tidak ada istilah 'menyasar' peserta tertentu. Tindak lanjut dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Inge.
"Tindak lanjut ini dilakukan melalui kegiatan penelitian dan/atau kegiatan pemeriksaan sebagaimana tugas rutin pengawasan di DJP," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut langkah ini dilakukan sebagai upaya mengamankan setoran pajak tahun ini. Pemeriksaan ini juga untuk memastikan agar dana wajib pajak peserta PPS bena, baik terkait pengungkapan aset maupun komitmen repatriasi dana.
"Kami lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kami lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," ujar Bimo.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)










































