Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menahan dua anggota yang terlibat penimbunan solar subsidi di Manggarai Timur, NTT. Bahan bakar minyak (BBM) subsidi itu ditampung di gudang milik PT Surya Sejahtera di Labuan Bajo, Manggara Barat.
Dua polisi yang kini ditahan itu adalah Kanit Paminal Polres Manggarai Timur Aipda Djefri Loudoe (DGL) alias Jelo dan Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT Iptu Herman Pati Bean.
"Terkait dengan penanganan dugaan kasus penyalahgunaan BBM, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra kepada detikBali, Selasa (28/4/2026).
Henry menjelaskan Djefri ditahan berdasarkan surat penahanan nomor: Sprin/517/IV/WAS.2.2./2026. Sedangkan, Herman ditahan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/28/IV/HUK.12.10./2026/Yanduan tertanggal 26 April 2026.
Menurut Henry, penahanan terhadap keduanya telah dilakukan pada Minggu (26/4). Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda NTT.
Saat ini, penyidik masih terus menyelidiki peran dari masing-masing pihak. Polisi juga melengkapi berkas perkara dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Simak Video "Video Modus Penimbun Solar Subsidi Bali: Dijual ke Kapal Seolah BBM Industri"
(iws/iws)