detikBali

Dua Polisi Ditahan Terkait Penimbunan Solar Subsidi di Manggarai Timur

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Dua Polisi Ditahan Terkait Penimbunan Solar Subsidi di Manggarai Timur


Yufengki Bria - detikBali

Kanit Paminal Polres Manggarai Timur Aipda Djefri Loudoe (kiri) dan Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT Iptu Herman Pati Bean ditahan di Mapolda NTT. (Foto: Dok. Polda NTT)
Kanit Paminal Polres Manggarai Timur Aipda Djefri Loudoe (kiri) dan Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT Iptu Herman Pati Bean ditahan di Mapolda NTT. (Foto: Dok. Polda NTT)
Kupang -

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menahan dua anggota yang terlibat penimbunan solar subsidi di Manggarai Timur, NTT. Bahan bakar minyak (BBM) subsidi itu ditampung di gudang milik PT Surya Sejahtera di Labuan Bajo, Manggara Barat.

Dua polisi yang kini ditahan itu adalah Kanit Paminal Polres Manggarai Timur Aipda Djefri Loudoe (DGL) alias Jelo dan Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT Iptu Herman Pati Bean.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan penanganan dugaan kasus penyalahgunaan BBM, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra kepada detikBali, Selasa (28/4/2026).

Henry menjelaskan Djefri ditahan berdasarkan surat penahanan nomor: Sprin/517/IV/WAS.2.2./2026. Sedangkan, Herman ditahan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/28/IV/HUK.12.10./2026/Yanduan tertanggal 26 April 2026.

ADVERTISEMENT

Menurut Henry, penahanan terhadap keduanya telah dilakukan pada Minggu (26/4). Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda NTT.

Saat ini, penyidik masih terus menyelidiki peran dari masing-masing pihak. Polisi juga melengkapi berkas perkara dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan anggota Polri, sebagai wujud nyata menjaga kepercayaan masyarakat," jelas Henry.

Sebelumnya, tujuh anggota polisi terseret kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar di Manggarai Timur, NTT. Tak hanya itu, aliran BBM diduga bermuara ke sebuah perusahaan dengan total mencapai 30 ton.

Dua anggota Propam Polres Manggarai Timur, yakni Aipda Djefri Loudoe (DGL) alias Jelo dan Bripda HFI, menjadi pihak yang pertama kali terungkap dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat langsung dalam penimbunan solar subsidi. Total ada tujuh polisi yang kini diduga terseret.

Dalam alurnya, BBM tersebut disebut didistribusikan ke pemilik PT Surya Sejahtera, Jimy Lasmono alias Ko Jimy. Ia diduga sebagai penadah utama dengan barang yang disimpan di gudangnya di Manggarai Barat sebanyak 30 ton. Namun, Jimy membantah tudingan itu.

"Itu tidak benar," ujar Jimy, Senin (27/4).




(iws/iws)











Hide Ads