Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menjawab soal Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dinilai inkonsistensi saat Rapat Paripurna DPRD Bali, Jumat (24/4/2026).
Di Rapat Paripurna sebelumnya, fraksi Gerindra-PSI memandang raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinilai inkonsistensi dalam penormaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, di satu sisi sedang mengatur perubahan dan di sisi lain mencabut dan menyatakan dua Peraturan Gubernur Bali dicabut. Fraksi Gerindra-PSI mempertanyakan apakah pergub tersebut istimewa karena pencabutannya harus melalui perda.
"Atau kah Saudara Gubernur menyadari bahwa penentuan tarif, tidak tepat diatur dengan produk hukum berupa Peraturan Gubernur. Sehingga dengan menyadari tindakan tersebut memerlukan legalitas yang lebih tinggi dalam pencabutannya yakni dengan Perda," kata Ketua Fraksi Gerindra-PSI Gede Harja Astawa.
Giri Prasta menjelaskan bahwa pencabutan dua pergub itu karena sudah diakomodir dalam perubahan perda yang sedang dibahas saat ini.
"Pencabutan dua Peraturan Gubernur yang mengatur tarif pelayanan di Rumah Sakit Dharma Yadnya dilakukan karena pengaturan tarif pelayanan sudah diakomodir dalam Raperda yang sedang dibahas," jawab Giri.
Selain itu, Giri juga membantah adanya pemberian kompensasi dari Pemprov Bali dengan RSUD Dharma Yadnya dari Yayasan Resi Markandya.
"Berdasarkan Naskah Hibah antara Yayasan Dharma Usada Resi Markandeya dengan Pemerintah Provinsi Bali tidak ada menyebutkan pemberian kompensasi," ungkapnya.