Gubernur Bali Wayan Koster Wayan Koster melalui Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan atas pandangan umum Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Jumat (24/4/2026).
Koster, melalui Giri Prasta, menjawab atas pandangan umum dari Fraksi Gerindra-PSI soal jenis wisata sport tourism dan wisata spiritual yang dituang ke dalam raperda tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kedua wisata ini merupakan fenomena kepariwisataan yang telah berkembang sangat pesat di Bali, dan Pemprov Bali memiliki peluang untuk mengembangkan potensi pariwisata ini.
"Tetapi di dalam peraturan perundang-undangan kepariwisataan tidak ada nomenklatur tentang kedua jenis usaha ini," jelasnya.
Kedua jenis pariwisata ini hanya masuk di berbagai usaha pariwisata yang sudah ada. Selain itu, Giri juga menyampaikan jawaban dari pandangan fraksi lainnya, seperti izin lama tinggal wisatawan nantinya dapat dijadikan kriteria dan acuan sebagai wisatawan berkualitas.
"Karena length of stay berkaitan dengan spend of money, sekaligus juga merupakan indikasi tentang kemampuan finansial wisatawan," jelas Giri.
Di dalam perda itu juga nantinya melarang wisatawan menyewa sepeda motor. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali.
"Itu bertujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka direkomendasikan kepada wisatawan untuk memanfaatkan kendaraan roda empat yang sudah memenuhi ketentuan," bebernya.