detikBali

Pariwisata Jadi Taruhan, Penataan Ormas di Badung Kini Diperketat Lewat Perda

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pariwisata Jadi Taruhan, Penataan Ormas di Badung Kini Diperketat Lewat Perda


Agus Eka - detikBali

Rapat pembahasan Raperda pemberdayaan ormas di DPRD Badung, Senin (20/4/2026). (Istimewa)
Foto: Rapat pembahasan Raperda pemberdayaan ormas di DPRD Badung, Senin (20/4/2026). (Istimewa)
Badung -

DPRD Kabupaten Badung mulai memperketat pengawasan organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan menggodok penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan ormas. Langkah ini diambil guna menjamin stabilitas keamanan di wilayah Badung yang menjadi pusat perputaran ekonomi sektor pariwisata Bali.

"Kami di Bali hanya memiliki sektor pariwisata, terkhusus 80 persennya itu berada di Kabupaten Badung. Sektor pariwisata itu perlu yang namanya keamanan dan kenyamanan, makanya sangat urgent ketika kami membentuk Ranperda ini," kata Ketua Pansus Ranperda Pemberdayaan Ormas DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, saat memimpin rapat di DPRD Badung, Senin (20/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PDIP asal Petang tersebut menegaskan, meski keberadaan ormas dijamin oleh konstitusi, operasional mereka tetap harus sejalan dengan kepentingan daerah. Pemerintah, kata dia, tidak ingin organisasi yang seharusnya membantu program pembangunan justru menjadi pemicu gesekan di tengah masyarakat.

"Di satu sisi ormas ini dilindungi secara undang-undang, namun di sisi lainnya kami tidak mau organisasi ini justru membuat hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Jangan sampai justru mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Rapat tersebut turut menghadirkan perwakilan Kesbangpol Badung serta akademisi Universitas Warmadewa selaku penyusun naskah akademik. Substansi aturan ini dipastikan tetap merujuk pada regulasi yang lebih tinggi.

"Secara substantif tentunya yang pertama kita atur adalah aturan yang kami buat harus sesuai dengan undang-undang. Aturan ini juga berlaku dalam pemberian rekomendasi maupun saat pendaftaran sebuah organisasi kemasyarakatan," tuturnya.

Ranperda Ormas Badung Masukkan Poin Pelanggaran Adat

Penyusunan aturan ini, menurut Lanang, juga memberikan ruang khusus bagi nilai-nilai lokal Bali sebagai prasyarat setiap organisasi yang ingin berdiri di wilayah Bumi Keris. Ormas diwajibkan mengenal dan menghormati tatanan sosial budaya setempat agar tidak terjadi potensi benturan horizontal.

"Kita hidup berdasarkan Tri Hita Karana serta adat dan budaya, sehingga kearifan lokal itu juga harus masuk dalam pemberian rekomendasi. Jangan sampai organisasi yang berdiri di Badung tidak mengenali budaya kehidupan sosial sehingga terjadi benturan dan gesekan," jelas Lanang Umbara.

Mengenai sanksi, Lanang menyebut aturan ini akan mensinkronisasikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 dengan tambahan poin kearifan lokal. Hal ini memungkinkan adanya hukuman yang lebih spesifik bagi ormas yang terbukti mencederai tradisi atau mengganggu ketertiban adat.

"Sanksi pembekuan hingga pembubaran itu kan sudah ada di PP 58, tapi dalam Perda ini kami masukkan juga komponen kearifan lokal. Nanti kami juga masukkan ketentuan pelanggaran terkait kearifan lokal kita di Badung sebagai perhatian khusus dalam pemberian hukuman kepada ormas," pungkasnya.




(nor/nor)










Hide Ads
LIVE