Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi pegawai negeri sipil (PNS), baik ASN maupun non-ASN, setiap Jumat, mulai 10 April 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bali, I Wayan Budiasa, menetapkan mekanisme kerja selama WFH. Salah satunya, seluruh pegawai wajib melakukan absensi melalui sistem berbasis deteksi wajah.
"Tentu terkait dengan presensi atau absensi pegawai Pemprov ASN baik PNS maupun PPPK wajib melakukan absensi, di mana absensi Pemprov Bali menggunakan wajah," kata Budiasa, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiasa menjelaskan, sistem absensi yang sebelumnya berbasis titik koordinat di kantor akan diperluas. Saat WFH, absensi dilakukan dari rumah atau domisili sesuai alamat yang tercatat.
Selain itu, seluruh pegawai diwajibkan melakukan absensi tepat waktu melalui aplikasi SIKEPO. Jika terlambat atau tidak melakukan absensi, pegawai akan dikenakan sanksi berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Ini akan berdampak ketika terlambat absen, apalagi tidak absen, apalagi absen di luar itu tidak bisa direspons oleh sistem, mereka akan masuk di dalam kategori tidak melaksanakan kewajiban," jelas mantan Kepala Biro Umum Setda Bali itu.
"Bilamana itu terjadi akan berdampak pada secara kelihatan yang paling gampang berkaitan dengan TPP mereka tentu akan berkurang," sambung Budiasa.
Budiasa juga menegaskan seluruh pegawai harus memastikan alat komunikasi dalam kondisi siaga. Hal itu diperlukan jika sewaktu-waktu diminta datang ke kantor dalam situasi mendesak.
Kinerja pegawai selama WFH akan dipantau melalui sistem SIKEPO. Jumlah tugas yang harus diselesaikan masing-masing pegawai akan terlihat dalam sistem tersebut.
"Di SIKEPO itu sudah kelihatan. Katakan mereka di SIKEPO memiliki pekerjaan lima, itu harus dikerjakan lima kalau kurang akan kelihatan," tandas Budiasa.