Mahasiswa inisial IMS (20) disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas dugaan pelanggaran Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Musababnya, IMS melakukan pengancaman kepada mantan pacarnya inisial AKY.
AKY, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), menjelaskan ancaman bermula setelah hubungan asmara dengan IMS berakhir pada 30 Desember 2024. Namun, pada malam hari setelah putus, IMS kembali menghubungi AKY melalui WhatsApp.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IMS mengirim pesan berbunyi "pengen rasanya bunuh kamu sumpahh" sekitar pukul 22.18 Wita. Tak lama setelah pesan itu dikirim, IMS datang ke kos tempat AKY di kawasan Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, dan memaksa bertemu. Namun, IMS tidak berhasil menemui AKY karena diadang teman-teman korban.
Selanjutnya, dalam kondisi emosi, IMS merobek pakaiannya sendiri di depan kos, lalu pergi. Beberapa menit kemudian, AKY kembali menerima video dari IMS yang memperlihatkan dirinya memukul kepala menggunakan botol bir disertai ancaman bunuh diri. AKY lantas merasa takut hingga akhirnya menuruti permintaan IMS untuk kembali menjalin hubungan.
Tidak berhenti di situ, kesaksian AKY juga mengungkap ancaman lain yang dikirim terdakwa pada 19 Januari 2025. IMS dalam pesan menulis "pengen mas bakar kosan itu", disusul dengan kalimat, "berapa tahun yaa kalo kena kasus pembakaran" dan "mau bakar 1 dalung".
IMS juga sempat mengatakan "jika saat itu mas bisa bunuh adek, mas akan bunuh adek" serta melarang korban menjalin hubungan dengan orang lain. Hal itu diungkapkan IMS dalam pertemuan pada Februari 2025.
Sidang juga mengungkap bahwa setelah hubungan kembali berakhir pada April 2025, IMS masih berupaya menghubungi AKY. Bahkan, terdakwa sempat mendatangi kos korban tanpa izin dan membuka laptop serta percakapan pribadi milik korban.
Pada 11 April 2025, terdakwa kembali mengirim pesan yang berbunyi "tolong Yash selagi pikiranku masih jernih dan tidak melakukan hal yang merugikan lebih jauh lagi". Pesan IMS itu dinilai sebagai ancaman oleh AKY.
Keterangan ahli bahasa yang dibacakan dalam persidangan menyebutkan kalimat-kalimat yang dikirim terdakwa mengandung muatan ancaman, baik secara langsung maupun tersirat karena menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis.
Sesungguhnya, dari keluarga IMS telah berupaya untuk mediasi dan menyatakan maaf, tetapi AKY menolak dan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami ketakutan berkepanjangan. Ia sampai didiagnosis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) dengan gejala kecemasan dan depresi ringan oleh psikiater.
(iws/iws)










































