Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung akan mengkaji penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kajian dilakukan mengingat tidak semua ASN di organisasi pemerintah daerah (OPD) bisa bekerja dari rumah, terutama yang bersifat pelayanan.
Bupati Klungkung I Made Satria mengungkapkan surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan WFH untuk ASN setiap hari Jumat itu pada 31 Maret 2026. Menurutnya, beberapa OPD yang menjadi pertimbangan seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, dan instansi pelayanan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, setelah mendapatkan surat edaran itu, kami membutuhkan koordinasi, seperti apa, dinas-dinas apa yang memungkinkan kita berlakukan WFH itu," kata Satria, Rabu (1/4/2026).
Satria menuturkan penerapan WFH tidak serta merta bisa dilakukan karena pihaknya baru sehari mendapatkan SE dari Kemendagri tersebut. Kendati demikian, Satria berkomitmen tetap mempertimbangkan arahan pemerintah pusat.
"Kami harus merundingkannya terlebih dahulu bagaimana seninya menerapkan WFH ini. Jadi saat ini kami belum ada keputusan karena baru kami terima kemarin," jelas Satria.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan SE tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. SE bernomor 800.1.5/3349/SJ itu memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN pemerintah daerah (Pemda). Dijelaskan, ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan WFH.
(iws/iws)










































