Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali masih merancang Surat Edaran (SE) terkait mekanisme dan implementasi kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kepala Biro Organisasi Setda Bali, Tjok Istri Srimas Pemayun, mengatakan pemerintah daerah wajib menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi masing-masing daerah, sebagaimana tertuang dalam SE Kementerian Dalam Negeri yang juga harus ditindaklanjuti melalui SE di daerah.
"Jadi kita siapkan SE-nya dulu. Belum (ada), sekarang kami siapkan SE-nya," kata Srimas, Rabu (1/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Srimas memastikan mekanisme kerja dari rumah setiap Jumat bagi ASN Pemprov Bali akan segera rampung dalam pekan ini.
"Itu kan arahannya Jumat, kebetulan Jumat ini libur nih kita siapkan sekarang kalau tidak besok lah mungkin sudah ada SE, cepat kok," jelas Srimas.
Meski demikian, ia menegaskan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak boleh terganggu oleh kebijakan tersebut.
"Pun demikian, pasti ada (yang masuk). Pelayanan publik kan tidak boleh berhenti," tandas dia.
Sebelumnya, dilansir dari detikNews, pemerintah telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa (31/3/2026).
Airlangga menjelaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk ASN dan bertujuan mendorong tata kelola pelayanan berbasis digital.
(dpw/dpw)










































