Pengolahan sampah organik berbasis sumber seperti membuat instalasi lubang sampah modern atau teba modern sedang didorong pemerintah daerah di Bali, khususnya Badung. Lalu bagaimana warga yang ada di wilayah perumahan yang memiliki area lahan terbatas bisa memanfaatkan lahan fasilitas umum (fasum) untuk kebutuhan itu?
"Untuk regulasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) itu berlaku Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2024. Kalau mau membangun di atas lahan fasum memang harus seizin pemerintah daerah karena yang sudah diserahterimakan adalah aset daerah," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Bayu Kumara Putra, Minggu (29/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tengah menggencarkan inovasi teba modern atau lubang sampah organik di kawasan perumahan padat sebagai solusi pengolahan limbah berbasis sumber. Langkah ini diambil agar volume sampah organik yang masuk ke tempat pembuangan sementara atau TPS3R bisa ditekan seminimal mungkin.
Menurut Bayu Kumara, pemanfaatan lahan publik di area perumahan untuk pembuatan sistem teba modern memungkinkan dilakukan selama sudah mendapat izin pemanfaatan dari pemda. Di sisi lain, pemanfaatan jalan lingkungan untuk membuat teba modern disebut jadi satu solusi di tengah keterbatasan lahan di kawasan perumahan padat.
Agung Bayu Kumara juga menyebut, pemanfaatan fasum sepenuhnya ada di bawah tanggung jawab pemberi izin, yakni pemerintah daerah. Hal ini berkaitan erat dengan status pengelolaan aset yang harus terdata secara administratif melalui instansi terkait.
"Masyarakat tentu harus memohon pemanfaatan aset daerah karena penggunaan PSU, misalnya jalan lingkungan yang sudah jadi aset daerah itu harus seizin BPKAD selaku badan pengelola. Pihak yang bertanggung jawab adalah yang memberikan izin, dalam hal ini pemda untuk fasum yang sudah diserahterimakan," jelas Bayu.
Sebelumnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan lampu hijau bagi warga di perumahan sempit untuk memanfaatkan gang atau area publik sebagai lokasi teba modern. Syarat utamanya adalah konstruksi alat pengolah sampah tersebut tidak boleh mengganggu fungsi jalan atau estetika jalan lingkungan (fasum).
"Di beberapa perumahan sudah jalan, gang-gangnya dimanfaatkan untuk membuat teba modern dengan syarat tidak boleh menonjol dan harus rata dengan jalan. Kita berusaha seminimal mungkin sampah organik dibawa ke TPS3R, lebih baik jika selesai di masing-masing rumah tangga melalui teba modern, tong komposter, atau kantong komposter," kata Adi Arnawa, Jumat (27/3/2026). (*)
(hsa/hsa)










































