Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mematangkan skema pengelolaan sampah organik di tingkat rumah tangga. Hal itu menyusul kebijakan yang menyetop pengiriman sampah organik ke TPA Suwung mulai 1 April 2026.
"Ada 76,2 persen yang sudah disasar oleh perangkat daerah dan sudah diedukasi terkait pemilahan sampah di hulu. Sisanya sedang terus kami kejar untuk memastikan penanganan sampah ini benar-benar dipilah dari rumah tangga," ujar Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Jumat (27/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi Arnawa menjelaskan skema penanganan sampah organik diarahkan melalui proses pencacahan sebelum didistribusikan ke sejumlah titik pengolahan. Beberapa lokasi yang disiapkan sebagai pusat pengomposan hasil cacahan sampah organik tersebut disebar di wilayah Badung tengah hingga selatan.
"Sampah organik itu harus dicacah, barulah akan dibawa ke beberapa tempat untuk dijadikan kompos. Saya sudah memerintahkan camat-camat melakukan pendataan wilayah mana saja yang bisa diarahkan untuk menampung sampah organik ini," imbuh politikus PDIP itu.
Adi menegaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta pihak pengangkut sampah milik swasta diwajibkan mengikuti pola pemilahan yang baru. Pemkab Badung juga tengah memetakan 19 wilayah yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
"Swasta pun mengikuti pola ini dan sudah kami hubungi. Mereka juga menanyakan prosesnya yang memang mewajibkan sampah itu dicacah. Harapan kami (hasil olah) sampah organik di Badung tinggal didistribusikan ke daerah utara untuk kebutuhan pertanian," tegasnya.
Adi menekankan pentingnya sosialisasi mengenai pemilahan sampah berbasis sumber ke masyarakat. Termasuk dengan menyiapkan sarana prasarana pengelolaan sampah seperti teba modern.
"Seiring pendataan dan sosialisasi pemilahan sampah, kami juga meminta DLHK untuk menyiapkan sarana prasarana pengelolaan sampah di rumah tangga. Mulai dari teba modern, tong komposter maupun bag komposter," pungkasnya.