Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali merekomendasikan penutupan hingga pembongkaran bangunan vila di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Sejumlah bangunan di kawasan hutan itu diketahui tanpa izin dan melanggar tata ruang.
Hal itu terungkap dalam rapat gabungan yang digelar di Ruang Rapat DPRD Buleleng, Jumat (27/3/2026). Rapat melibatkan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Utara, pemerintah kecamatan dan desa, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Satpol PP, hingga OPD teknis seperti Dinas PU dan DPMPTSP Buleleng.
"Kami dari awal sudah turun ke lapangan. Memang ada beberapa bangunan yang sama sekali tidak memiliki izin," ujar Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, dalam keterangan yang diterima detikBali, Jumat.
Budiutama menjelaskan pengawasan terhadap kawasan hutan di Desa Pejarakan sudah dilakukan sejak Oktober 2025. Pansus TRAP DPRD Bali telah memasang garis Satpol PP (police line) dan menghentikan sementara aktivitas di lokasi.
Selain melanggar aturan tata ruang, Budiutama berujar, bangunan vila itu juga berdiri di atas lahan yang bukan merupakan aset sah pihak investor. "Berdasarkan surat dari Kementerian Kehutanan, itu jelas pelanggaran. Kesimpulannya, bangunan beton tersebut harus ditutup dan dibongkar," tegasnya.
Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"
(iws/iws)