detikBali
Bali Sepekan

Walkot Denpasar Menahan Tangis hingga Geramnya Bupati Tabanan

Terpopuler Koleksi Pilihan
Bali Sepekan

Walkot Denpasar Menahan Tangis hingga Geramnya Bupati Tabanan


Tim detikBali - detikBali

Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menyampaikan Inwali kepada seluruh kades, bendesa adat dan camat se-Denpasar di Graha Sewaka Dharma di Denpasar, Senin (9/3/2026).
Foto: Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menyampaikan Inwali kepada seluruh kades, bendesa adat dan camat se-Denpasar di Graha Sewaka Dharma di Denpasar, Senin (9/3/2026). (Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Dalam sepekan terakhir, ada sederet peristiwa populer. Salah satunya, masalah sampah yang masih menjadi pekerjaan rumah di Kota Denpasar membuat Wali Kota I Gusti Jaya Negara menahan tangisnya saat memohon dukungan agar pengelolaan sampah bisa diatasi.

Selanjutnya, ada kasus pemerkosaan pelajar di Buleleng. Seorang siswi diperkosa di rumahnya oleh orang tidak dikenal. Kasus ini masih diselidiki polisi.

Pungutan wisatawan asing (PWA) yang masuk ke Bali tengah menjadi sorotan. Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Kepala Satpol PP Bali untuk dimintai penjelasan mengenai PWA dan penggunaannya. Sedianya, sejumlah pejabat lain juga akan dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari Tabanan, RSUD Tabanan kehabisan obat-obatan. Hal itu membuat Bupati I Komang Gede Sanjaya geram. Dia menyemprot jajaran direksi. DPRD pun meminta direksi dievaluasi.

ADVERTISEMENT

Berikut rangkuman berita terpopuler selama sepekan terakhir dalam rubrik Bali Sepekan di detikBali.

Jaya Negara Tahan Tangis

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menahan tangis saat memohon dukungan seluruh kepala desa, bendesa adat, dan camat se-Denpasar untuk membantu pengelolaan sampah kota melalui desa-desa. Permohonan itu disampaikan dalam pertemuan di Graha Sewaka Dharma, Denpasar.

Jaya Negara awalnya menyampaikan Instruksi Wali Kota Nomor 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah. Instruksi tersebut juga merujuk pada status Pemerintah Kota Denpasar yang kini tengah dalam tahap penyidikan terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

"Sekarang statusnya menjadi penyidikan, bapak ibu tahu semuanya tentu itu tulang punggungnya adalah Wali Kota. Karena untuk itu tityang mohon sekali," ucap Jaya Negara terhenti menahan tangis, Senin (9/3/2026).

"Mohon sekali dukungan bapak ibu semuanya agar kita bisa bekerja sama. Saya minta dukungan agar arahan Pak Menteri bisa kita kerjakan," sambungnya yang disambut tepuk tangan seluruh hadirin.

Dalam Instruksi Wali Kota tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama para camat diwajibkan melakukan sosialisasi serta memfasilitasi pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah di desa dan kelurahan di wilayah masing-masing.

Selain itu, mereka juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan sampah, terutama terkait pembuatan sumur komposter atau teba modern serta metode komposter lainnya.

Sementara itu, perbekel dan lurah diwajibkan melakukan sosialisasi sekaligus mempercepat realisasi pembangunan teba modern di wilayah masing-masing. Mereka juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi di tingkat bawah, mulai dari rumah tangga, kos-kosan hingga badan usaha untuk mengoptimalkan pemilahan sampah dari sumbernya.

Jaya Negara menambahkan, bendesa adat juga diminta berperan aktif dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah di masing-masing banjar.

Jaya Negara menyebut sejauh ini baru ada dua desa yang mulai menyediakan kantong komposter, yakni Desa Kertalangu dan Desa Tegal Harum.

"Kades Kertalangu ternyata sudah bisa membagikan bag composter sebanyak 2.000 di lingkungan banjarnya masing-masing. Pak Kades juga sudah melakukan sosialisasi," ungkapnya.

"Dan Kades Tegal Harum kebetulan saat ada pengumuman penutupan TPA Suwung sudah mengangkat sebanyak 2.500 bag composter karena di sana tidak memiliki TPS3R," tandasnya.

Pelajar Buleleng Diperkosa

Seorang pelajar di Kecamatan Buleleng, Buleleng, Bali, diduga diperkosa oleh orang tak dikenal. Peristiwa memilukan itu terjadi saat korban berada di rumah seorang diri pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz atas seizin Kapolres Buleleng saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait peristiwa tersebut.

"Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Buleleng dengan nomor laporan LP/B/78/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 10 kemarin. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan identitas terlapor masih dalam lidik," ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Saat kejadian, keluarga korban diketahui sedang berada di rumah sakit sehingga rumah dalam kondisi sepi. Saat itulah pelaku diduga membobol rumah korban yang dalam keadaan terkunci sebelum masuk ke kamar korban.

Saat berada di dalam kamar, pelaku mematikan lampu kemudian melakukan kekerasan terhadap korban serta mengancam akan membunuh korban jika berteriak.

Dalam kondisi terancam, korban tidak berani melakukan perlawanan. Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

Korban juga mengaku tidak mengenal pelaku. Dalam percakapan singkat saat kejadian, pelaku sempat menanyakan apakah korban mengenalnya. Selain itu, pelaku disebut sempat menyatakan bahwa ia tidak datang seorang diri, melainkan bersama dua orang lainnya saat memasuki rumah korban.

Polisi kini tengah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan korban serta menelusuri kemungkinan keberadaan pelaku.

"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan mengumpulkan keterangan dan bukti yang ada untuk mengungkap pelaku," jelas Yohana.

RSUD Tabanan Kehabisan Obat, Bupati Geram

Isu habisnya obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan memicu kegaduhan setelah beredar voice note seorang dokter senior yang mengeluhkan stok obat di rumah sakit tersebut telah habis. Informasi itu dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu kekhawatiran masyarakat.

Direksi RSUD Tabanan kemudian buka suara dan memastikan stok obat di rumah sakit tersebut masih tersedia. "Agar tidak ada isu liar di masyarakat, kami tegaskan obat yang habis yang dimaksudkan dalam voice note itu adalah obat yang sifatnya suplemen, bukan obat yang emergensi. Sementara obat yang lain khususnya emergensi atau penunjang kesehatan pasien masih tersedia," ujar Direktur RSUD Tabanan I Gede Sudiarta saat diwawancarai, Selasa (10/3/2026).

Sudiarta menjelaskan keterbatasan pasokan obat terjadi karena proses klaim BPJS yang belum tuntas secara administrasi. Dana klaim BPJS tersebut biasanya digunakan rumah sakit untuk operasional, termasuk pembelian obat dan pembayaran jasa pelayanan.

"Jadi klaim BPJS tidak bisa dilakukan karena peralihan sistem dari manual ke digital dan memerlukan waktu yang cukup lama. Sementara di RSUD Tabanan meng-cover 95 persen pasien pengguna BPJS," ujar Sudiarta.

Direksi juga membeberkan utang obat-obatan yang terakumulasi hingga 31 Desember 2025 mencapai lebih dari Rp 36 miliar sejak penerapan BPJS. Rinciannya, utang obat sebesar Rp 19 miliar lebih dan bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp 16 miliar lebih.

Sementara persediaan hingga Desember 2025 untuk obat tercatat sebesar Rp 8 miliar lebih, sedangkan BMHP sebesar Rp 895 juta.

Wakil Direktur Operasional RSUD Tabanan, Ni Wayan Primayani, menambahkan peralihan sistem klaim dari manual ke digital membuat sejumlah berkas klaim harus dilengkapi kembali.

"Saat ini ada sekitar 8 ribu - 9 ribu berkas klaim yang masih harus dilengkapi datanya dari manual ke digital. Sehingga banyak tertunda untuk lengkapi berkas klaim. Rata-rata klaim setiap bulan yakni Rp 7 miliar," ujar Primayani.

Ia mengibaratkan ketika klaim tidak cair, maka dana belanja tidak tersedia sehingga anggaran untuk pembelian obat, termasuk pembayaran jasa pelayanan, menjadi kosong.

"Kami upayakan siasati dengan membeli obat yang kualitasnya sedikit di bawah yang biasanya kami sediakan. Yang terpenting adalah pelayanan yang wajib kepada masyarakat," pungkasnya.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya geram dan menyemprot jajaran direksi RSUD Tabanan setelah muncul persoalan kelangkaan obat di rumah sakit bertipe B tersebut. Ia menegaskan teknologi tidak boleh dijadikan alasan hingga berdampak pada pelayanan masyarakat.

Peringatan keras itu disampaikan Sanjaya seusai mengikuti rapat di Gedung DPRD Tabanan, Rabu (11/3/2026). Ia mengaku telah memanggil jajaran direksi RSUD Tabanan untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama dan persoalan administratif tidak boleh sampai mengganggu layanan kesehatan.

"Saya sudah tahu duduk permasalahannya seperti apa. Tapi teknologi jangan dijadikan alasan. Kan bisa suruh orang yang kompeten untuk mengurus hal tersebut. Makanya saya sudah berikan peringatan keras agar tidak terjadi hal yang sama," tegas Sanjaya.

Sanjaya juga menegaskan persoalan kelangkaan obat di RSUD Tabanan kini telah teratasi setelah dilakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan BPJS.

"Ini sebagai pelajaran untuk kita bersama bahwa sekarang semua sudah berbasis teknologi dengan tujuan untuk akurasi dan transparansi. Mudah mudahan berjalan dengan baik," tegasnya.

Kejagung Usut PWA Rp 671 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mulai menyisir dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pungutan wisatawan asing (PWA) di Bali. Langkah itu ditandai dengan pengiriman surat permintaan data dan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Surat permintaan keterangan tersebut dikirim Kejagung pada 9 Maret 2026. Surat itu ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, yang menjadi salah satu instansi terkait dalam pelaksanaan serta pengawasan kebijakan pungutan wisatawan asing.

Dalam surat tersebut, Kejagung meminta sejumlah dokumen serta keterangan terkait pelaksanaan dan pengelolaan dana pungutan wisatawan asing sejak kebijakan itu diberlakukan. Selain permintaan dokumen, sejumlah pejabat Pemprov Bali juga dijadwalkan memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Agung di Jakarta guna menjelaskan mekanisme penerimaan hingga penggunaan dana pungutan tersebut.

Sementara itu, I Gede Wiraguna Wiradarma, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) pada Kejaksaan Tinggi Bali, menyebut hingga kini pihaknya belum menerima koordinasi resmi dari Kejagung terkait pemeriksaan tersebut.

"Kami masih berkoordinasi lebih lanjut, karena ini kewenangan dari Kejagung. Kita tinggal menunggu prosesnya saja," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/03/2026).

Kebijakan pungutan wisatawan asing di Bali sendiri mulai diterapkan sejak 14 Februari 2024 dengan tarif 10 dolar AS atau dengan kurs saat itu sekitar Rp 150 ribu per wisatawan. Kebijakan ini memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang memberikan kewenangan bagi daerah untuk menarik kontribusi dari wisatawan mancanegara.

Berdasarkan data yang beredar dalam proses klarifikasi yang diminta Kejaksaan Agung, penerimaan dari pungutan tersebut dilaporkan telah mencapai sekitar Rp 671,35 miliar sejak kebijakan itu diberlakukan. Namun hingga kini pemerintah daerah belum menyampaikan secara rinci laporan resmi terbaru mengenai total realisasi penerimaan tersebut.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali juga sempat menyoroti penerapan pungutan wisatawan asing tersebut. Ombudsman menilai mekanisme pelaksanaannya perlu diperkuat, terutama terkait standar pelayanan, sistem pembayaran, serta transparansi pengelolaan dana agar tidak menimbulkan potensi maladministrasi.

Saat ini, langkah yang dilakukan Kejagung masih berada pada tahap pengumpulan data dan klarifikasi awal untuk menelusuri pengelolaan dana pungutan wisatawan asing tersebut. Kebijakan itu sebelumnya dirancang sebagai sumber pendanaan untuk pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, serta penguatan tata kelola pariwisata Bali. Namun dengan masuknya Kejagung dalam proses penelusuran ini, pengelolaan dana tersebut kini kembali menjadi sorotan publik.

Komdigi Minta Internet Dimatikan Saat Nyepi

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengeluarkan surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran di Bali agar menonaktifkan siarannya dan provider menghentikan layanan data seluler selama Hari Raya Suci Nyepi pada 19 Maret 2026.

Surat tersebut tertulis dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2026 tentang Imbauan untuk Melaksanakan Seruan Bersama Tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi di Provinsi Bali Tahun 2026.

Meutya menjelaskan surat edaran tersebut berdasarkan surat Sekretaris Daerah Bali perihal Menonaktifkan Data Seluler dan Tidak Mendistribusikan Siaran Televisi pada Hari Suci Nyepi dan Surat Seruan Bersama Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Suci Nyepi yang Bertepatan dengan Malam Takbiran Idul Fitri.

"Maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan himbauan kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan layanan data seluler dan internet protocol television (IPTV) serta Lembaga Penyiaran di Provinsi Bali untuk melakukan langkah-langkah dalam mendukung seruan bersama pada Hari Suci Nyepi," tulis Meutya, Kamis (12/3/2026).

Meutya mengatakan seluruh lembaga penyiaran wajib menutup siarannya mulai pukul 06.00 Wita, Kamis 19 Maret hingga 06.00 Wita Jumat 20 Maret 2026.

Dengan catatan, tetap menjaga kualitas layanan data seluler pada objek-objek vital serta layanan kepentingan umum lainnya, yang bersifat tetap berlangsung.

Ia melanjutkan, seluruh lembaga penyiaran menyampaikan kepada masyarakat terkait pemberhentian layanan siaran dan data seluler saat Nyepi melalui SMS Blast yang dikirimkan pada 12, 16, 17, dan 18 Maret 2026. Narasinya disesuaikan dengan kesepakatan bersama.

"Penyelenggara Telekomunikasi dan Lembaga Penyiaran agar melakukan langkah-langkah untuk menghindari dan/atau menangkal hoax, judi online, dan konten negatif," jelas Meutya.




(hsa/iws)











Hide Ads