detikBali

Pemkab Bangli-Kejari Bangli Teken Kerjasama Pendampingan Hukum

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemkab Bangli-Kejari Bangli Teken Kerjasama Pendampingan Hukum


Aryo Mahendro - detikBali

Perjanjian kerjasama pendampingan hukum diteken Pemerintah Kabupaten Bangli dan Kejari Bangli di kantor Bupati Bangli, Senin (9/2/2026). (Dok Pemkab Bangli).
Foto: Perjanjian kerjasama pendampingan hukum diteken Pemerintah Kabupaten Bangli dan Kejari Bangli di kantor Bupati Bangli, Senin (9/2/2026). (Dok Pemkab Bangli).
Bangli -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Pemkab Bangli berharap pendampingan hukum dalam tata kelola pemerintah dapat terus dilakukan bersama Kejari Bangli.

"Ruang lingkup kesepakatan ini mencakup pendampingan hukum (legal assistance)," kata Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam keterangannya kepada detikBali, Senin (9/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya pendampingan hukum. Hal lain di dalam perjanjian kerjasama itu termasuk penanganan perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pendapat hukum (legal opinion), dan mediator atau fasilitator dalam sengketa antar instansi.

Sehingga, hal-hal yang termuat dalam perjanjian itu akan berdampak positif untuk pembangunan di Kabupaten Bangli. Pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dari Kejari Bangli akan mencegah adanya potensi kerugian negara.

ADVERTISEMENT

"Selain itu juga dengan adanya nota kesepakatan kejaksaan dapat membantu penyelamatan kekayaan dan aset negara atau daerah," kata Sedana Arta.

Kepala Kejari Bangli Yetty Herawati mengatakan, ada resiko di tiap pelaksanaan tugas maupun pembangunan daerah. Karenanya, Yetty memastikan komitmen kejaksaan di Bangli untuk memberikan masukan obyektif untuk mencegah resiko itu.

"Kami bertindak profesional sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN)," kata Yetty.

Yetty mengatakan efektivitas penanganan masalah hukum di Kabupaten Bangli sangat diperlukan. Penanganan hukum yang efektif berguna untuk mengurangi potensi kerugian negara dan optimalisasi aset daerah.

"Sehingga potensi kerugian negara dapat diminimalisir dan optimalisasi aset daerah dapat tercapai dengan lebih baik," katanya.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads