Sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) di Kabupaten Klungkung disosialisasikan di DPRD Klungkung, Senin (26/1/2026). Di antaranya, Ranperda Maskot Kabupaten Klungkung, Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro, dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pemilihan bunga cempaka menjadi maskot Kabupaten Klungkung menimbulkan diskursus panjang sesama perangkat desa. Berawal dari pencantuman nama latin 'Michelia alba' yang merupakan nama cempaka putih. Namun, lagu daerahnya memuat lirik cempaka kuning.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketidakjelasan penggunaan jenis tanaman cempaka juga berbenturan dengan Kabupaten Jembrana yang sama-sama menggunakan bunga cempaka sebagai maskot.
"Kami akan berkoordinasi ke Jembrana yang sama pakai maskot cempaka. Karena kita di timur, dipilihkan oleh Gubernur itu cempaka putih. Tapi lagu kita itu liriknya ada cempaka kuning," jelas Ketua Bapemperda DPRD Klungkung, Anak Agung Sayan Suparta.
Sementara itu, Camat Banjarangkan, I Gusti Ketut Yoga, menawarkan maskot Klungkung tidak hanya flora, melainkan juga fauna. Seperti ikan mola-mola yang hidup di perairan Nusa Penida. Ikan mola-mola merupakan ikan berbentuk bulat dan pipih serta termasuk ikan bertulang sejati terbesar di dunia.
Usul itu juga didukung oleh Perbekel Banjarangkan, Anak Agung Gede Indrawan Diputra.
"Tadi ada bahasa cempaka ini pilihan Pak Gubernur. Kenapa seperti pembagian jatah bukan mengambil dari kearifan lokalnya Klungkung? Bisa buka sayembara buat siapapun yang mengusulkan. Misal, tadi maskot faunanya dari Nusa Penida, ikan mola-mola," usul Indrawan.
"Laksanakan saja langsung. Karena ini bukan maskot, ini penjatahan saja. Diatur ke APBDes buat persiapan lomba-lomba menggunakan maskotnya, barangkali untuk 2027-2028. Kenapa tidak ambil mola-mola? Daerah lain tidak punya dan ini hewan yang mendatangkan devisa kita," ujar Perbekel Desa Ped, Wayan Darwata.
Tim penyusun naskah akademik, Ni Luh Gede Asthariani, mengungkapkan bahwa pemilihan cempaka berdasarkan riset terhadap kabupaten/kota lain di Bali yang semuanya menggunakan flora. Maskot pun hanya ada satu jenis, tidak bisa lebih.
Hasil kajian yang dilakukan menemukan sinopsis dan juga tari sekar cempaka yang menyebutkan berasal dari Klungkung. Dalam sinopsis, cempaka yang dimaksud adalah cempaka putih.
Wayang Kamasan
Sementara itu, Perbekel Kamasan, I Gede Buda Artawan mempertanyakan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual (HAKI) lukisan wayang Kamasan pada pembahasan Ranperda Usaha Mikro. Menurutnya, seniman lukis sekaligus pengusaha mikro wayang Kamasan terganggu dengan maraknya penjiplakan karya mereka.
"Lukisan wayang Kamasan sudah mendunia hingga masuk UNESCO. Tapi marak dijiplak. Bagaimana perlindungan hukum terhadap usaha mikro kami?" tanya Perbekel Kamasan, I Gede Buda Artawan.
Bantuan hukum yang diatur dalam Ranperda Usaha Mikro meliputi penyuluhan, konsultasi hingga mediasi di luar ranah pengadilan. Akan tetapi, kata Asthariani, perlindungan lukisan wayang Kamasan sudah masuk ranah hak kekayaan intelektual (HAKI).
"Lukisan Kamasan sudah tercatat dalam hak kekayaan virtual, yakni indikasi geografis sehingga berkekuatan hukum. Bisa melakukan somasi dan minta bantuan Kanwil Kementerian Hukum. Asalkan punya catatan tempat terjadinya penjiplakan," terang Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Klungkung, Ketut Budiarta.
Ranperda PLPPB
Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) sebagai agenda pembahasan terakhir kembali memanaskan suasana. Perbekel Desa Lembongan, I Ketut Gede Arjaya mengeluhkan bagaimana perangkat desa sering luput dilibatkan dalam pengawasan tata ruang dan perizinan. Walhasil, alih fungsi lahan demi pariwisata terus terjadi di luar sepengetahuan mereka.
Agung Sayan merespon bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi karena hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Klungkung telah dilengkapi rencana detail tata ruang (RDTR). Tinggal Kecamatan Nusa Penida yang masih dalam proses penyusunan.
Selain juga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang sudah melarang alih fungsi lahan. Bahkan ranperda PLP2B masuk salah satu regulasi yang berfungsi membentengi dari munculnya permasalahan tersebut.
"Luasan lahan pertanian pangan di Kecamatan Banjarangkan itu 1.433 hektare (ha), Kecamatan Klungkung 821 ha, Kecamatan Dawan 183,2 ha. Nah, jumlah lahan sawah dilindungi (LSD), yaitu di Kecamatan Banjarangkan seluas 1.593,49 ha, Kecamatan Klungkung 1.015,35 ha, dan Kecamatan Dawan itu 541,86 ha yang masuk RTRW (rencana tata ruang wilayah) kita," papar Agung Sayan.
Wardata menampik argumen Agung Sayan. Ia meminta Pemkab Klungkung segera memetakan mana kawasan permukiman, pariwisata, tempat suci, maupun pertanian. Wardata menyoroti banjir bandang di Nusa Penida, khususnya Desa Ped pada Januari 2026 yang seakan mengulang sejarah kelam pada 13 Desember 2021 silam itu sebagai kesalahan tata ruang.
Wardata juga mengeluhkan bagaimana penyusunan dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) tidak melibatkan perangkat desa. Keterlibatan sebatas PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sejak Desember 2025. Beruntungnya ada persyaratan penyanding dalam PBG itu. Tapi, pembangunan yang masif juga tak terelakkan.
"Klungkung sudah miskin tapi belagu. Selalu mengagungkan NIB (Nomor Induk Berusaha) padahal tidak dapat apa-apa dari situ," kritik Wardata.
Wardata meminta adanya penataan hingga penindakan yang kolaboratif antar OPD. Menurutnya tidak bisa mengandalkan Satpol PP saja. Sebab, Satpol PP baru bisa menindak jika sudah jelas pelanggarannya. Wardata juga berpesan supaya perlindungan lahan pertanian berkelanjutan benar-benar diwujudkan.
Baca juga: Pemkab Buleleng Susun Perda Atasi Kemiskinan |
"Kalau Bapak tidak percaya omongan saya. Mengira omon-omon. Ayo, kita ke Dinas Perizinan. Syarat penyanding baru ada Desember 2025," sambung Wardata.
Agung Sayan berjanji akan mencari akar permasalahan tata ruang yang diungkapkan seluruh perbekel termasuk jika itu disebabkan dari pembiaran dan penyimpangan pejabat. Apabila dibutuhkan, juga akan membuka sesi tersendiri yang mempertemukan perangkat desa dari Kecamatan Nusa Penida dengan Pemkab Klungkung.
(hsa/hsa)










































