Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar melakukan pemeriksaan makanan dan minuman, termasuk hampers atau parsel Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemeriksaan tersebut dilakukan di Bintang Supermarket, Denpasar, Bali.
Kepala BBPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan pemeriksaan difokuskan pada tanggal kedaluwarsa, izin edar, hingga kondisi kemasan produk. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran pada produk makanan di lokasi tersebut.
"Parsel juga kami sudah cek tadi dan semua memenuhi syarat," kata Aryapatni di Bintang Supermarket, Denpasar, Bali, Rabu (24/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aryapatni menyebut pihaknya juga memberikan anjuran kepada manajemen supermarket agar menyediakan kartu informasi terkait jaminan mutu parsel. Kartu tersebut diharapkan memuat informasi kontak apabila konsumen menemukan masalah pada produk yang diterima.
"Jadi kami anjurkan mereka untuk membuat kartu soal pemberian informasi apabila ada permasalahan di produk-produk parsel yang mereka terima agar bisa menghubungi ini," ujarnya.
Selain itu, BBPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa atau Cek KLIK sebelum membeli produk. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada BPOM atau penegak hukum jika mencurigai adanya pelanggaran produksi maupun peredaran obat dan makanan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Disperindag Bali Ida Ayu Putriani mengatakan berdasarkan pengawasan pihaknya, Bintang Supermarket telah tertib niaga. Dari sisi perizinan, kegiatan perdagangan juga dinilai sudah sesuai ketentuan.
Ia menyarankan agar keterangan perizinan tersebut dipajang di area depan supermarket agar dapat diketahui konsumen.
Putriani menambahkan, ketersediaan stok kebutuhan pokok menjelang Nataru terpantau aman dan terkendali. Namun, pihaknya menemukan harga Minyak Kita yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
HET Minyak Kita diketahui sebesar Rp 15.700, sementara di lokasi tersebut dijual dengan harga Rp 21 ribu.
"Nanti tindak lanjutnya kami dari Disperindag akan berkoordinasi ke Bulog terkait dengan hal tersebut karena distributornya adalah tadi dari pihak Bulog seperti itu," katanya.
Menurut Putriani, Disperindag akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha jika ditemukan penjualan Minyak Kita di atas HET. Apabila tidak ada perbaikan, pihaknya akan memberikan teguran.
"Sanksinya berupa teguran tertulis dan ada lagi tahap-tahapan selanjutnya," tuturnya.
Di sisi lain, ia juga mengajak masyarakat untuk turut terlibat dalam pengawasan dengan memperhatikan kondisi produk sebelum membeli, sehingga dapat menjadi konsumen yang cerdas.
(dpw/dpw)










































