
Video: Izin Edar 4 Kosmetik dengan Klaim Bisa Ditelan Ini Dicabut BPOM
BPOM RI mencabut izin edar 4 produk kosmetik karena ditemukan penyimpangan promosi dengan klaim kosmetik bisa ditelan. Berikut daftar kosmetiknya….
BPOM RI mencabut izin edar 4 produk kosmetik karena ditemukan penyimpangan promosi dengan klaim kosmetik bisa ditelan. Berikut daftar kosmetiknya….
BPOM RI mencabut izin edar 4 produk kosmetik yang beredar di Indonesia. Produk dipromosikan bisa digunakan dengan cara ditelan atau oral use.
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI menemukan beberapa gerai es krim yang menjual produk mengandung alkohol.
BPOM membatalkan izin edar delapan produk kosmetik karena promosi melanggar norma kesusilaan. Semua produk harus ditarik dari peredaran.
BPOM RI membatalkan izin edar 8 produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan. Berikut ini daftar lengkapnya.
BPOM menyidak produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia. Lima dari enam produk teridentifikasi ilegal dan tidak berizin edar.
BPOM RI mempercepat registrasi obat menjadi 90 hari dengan skema reliance. Kerja sama internasional disebut meningkatkan efisiensi dan keamanan produk obat.
Kepala BPOM sebutkan daerah-daerah Indonesia yang masuk dalam wilayah dengan pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak terbesar.
BPOM RI membantah tuduhan gagal hukum terhadap pabrik kosmetik. Penutupan sementara bukan karena bahan berbahaya, tetapi untuk pemenuhan administrasi.
BPOM Makassar menyatakan produk Agus Salim, RG Raja Glow My Body Slim, tidak sesuai izin edar. Penandaan produk harus sesuai regulasi untuk jaminan mutu.