Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menunda penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar, Bali. Penutupan yang semula dijadwalkan pada hari ini, 23 Desember 2025, kini diundur hingga 28 Februari 2026.
Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster melalui siaran pers yang diterima detikBali, Senin (22/12/2025).
"Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah memberikan jawaban berupa keputusan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif, hingga tanggal 28 Februari 2026 terkait batas waktu penutupan TPA," ujar Koster.
Permohonan Penundaan Penutupan TPA
Koster menjelaskan, keputusan Menteri LH itu merupakan jawaban atas surat permohonan penundaan penutupan TPA Suwung yang diajukan oleh Gubernur Bali, Bupati Badung, dan Wali Kota Denpasar pada 16 Desember 2025.
"Berdasarkan Surat Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Badung, maka Bapak Menteri telah menugaskan Tim untuk melakukan peninjauan ke Bali, sehingga menghasilkan penilaian bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif," imbuh Koster.
Simak Video "Video: Truk-truk Sampah Kepung Kantor Gubernur Bali, Protes TPA Ditutup"
(dpw/dpw)