Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali membuka akses jalan bagi masyarakat, khususnya warga Desa Adat Jimbaran yang hendak beraktivitas dan beribadah di pura yang berada di kawasan PT Jimbaran Hijau. Keputusan itu disampaikan saat kunjungan kerja Pansus TRAP ke PT Jimbaran Hijau, Kamis (12/12/2025).
Setelah berdiskusi sekitar lima menit bersama OPD Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, Pansus TRAP menyimpulkan bahwa akses menuju pura harus dibuka sepenuhnya.
"Pansus dan pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Bandung memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat adat yang mempunyai pura di tempat ini untuk beribadah sesuai dengan perintah undang-undang tidak ada yang menghalangi," ujar Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta.
Dalam diskusi sebelumnya, terungkap Pemerintah Provinsi Bali sempat memberikan hibah untuk perbaikan Pura Belong Batu Nunggul yang berada di Jalan Goa Petang Kacong II pada 2024. Namun pelaksanaannya tertunda karena akses kendaraan pengangkut material dibatasi. Dengan dibukanya kembali palang jalan, proses perbaikan diharapkan dapat dilanjutkan.
"Yang kedua, termasuk kegiatan-kegiatan apapun kegiatan untuk memperbaiki tempat ibadah, tempat sembayang, silakan dilakukan," lanjut Suparta
DPRD juga meminta Satpol PP Bali memasang garis di Jalan Goa Petang Kacong II, akses menuju Pura Belong Batu Nunggul, guna memastikan penataan dan pengawasan berjalan sesuai ketentuan.
"Yang ketiga sudah jelas tadi disampaikan oleh Sekretaris tim Pansus dan kemudian tim dari Kaupat dan Bandung bahwa dipasang pol PP lain di wilayah jalan masuk yang pertama tadi," ujarnya.
Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh ketentuan hukum dan menyiapkan dokumen yang diminta untuk pemeriksaan.
"Kami akan mengikuti arahan ya termasuk perizinan semua kita akan siapkan Pak. Jadi tadi kami menunggu untuk dipanggil. Supaya semuanya clear," jelasnya.
Simak Video "Video DPRD Bali Sidak Kawasan Tahura: Ada Pabrik Beton-Rumah Warga"
(dpw/dpw)