Satpol PP Jembrana menyegel proyek pembangunan milik PT Panorama Menjangan Bali (PMG) di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Jembrana. Penyegelan dilakukan karena proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tindakan ini diambil setelah tim gabungan DPRD Jembrana bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jembrana melakukan sidak dan menemukan bangunan yang berdiri tanpa izin.
"Mereka tidak bisa menunjukan surat dan izin. Mereka berkilah bahwa itu milik kementrian. Memang izin PBG belum ada. Jadi kita hentikan dulu segala aktifitas menunggu izin selesai," ujar Kasatpol PP Jembrana I Ketut Eko Susilo saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (11/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko Susilo menegaskan penyegelan bersifat sementara dan proyek hanya dapat dilanjutkan setelah PT PMG melengkapi perizinan. Jika tidak diselesaikan, bangunan tersebut terancam mangkrak.
"Untuk proses segel ini ya sampai dapat perizinan baru boleh dilanjutkan. Lihat perkembangan, kalau tidak selesai (perizinan) jadi bangunan mangkrak," jelas Eko Susilo.
Sidak DPRD Jembrana menjadi dasar penindakan Satpol PP. PBG disebut sebagai kewenangan Pemkab Jembrana dan wajib dipenuhi investor. Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menyampaikan perizinan PT PMG sebenarnya sudah diajukan sejak lama.
"Pihak Panorama Menjangan Bali sudah mulai melakukan pembangunan. Perizinannya sudah dari 2018. Ada perizinan yang sudah dilengkapi, dan ada yang belum," kata Sri Sutharmi.
Ia menyebut temuan ini berawal dari keresahan masyarakat soal dugaan pengkaplingan lahan dan pembangunan gapura di beberapa titik TNBB. Sri Sutharmi menyayangkan investor belum mengurus PBG meski sudah direkomendasikan pemerintah daerah.
"Sebelumnya pihak Pemkab Jembrana sudah merekomendasikan untuk mengurus PBG. Namun ternyata sampai sekarang belum diurus. Kami juga kecewa saat sidak, pihak investor tidak hadir dan hanya diterima oleh pihak Balai TNBB," ujar Sri Sutharmi.
Sri Sutharmi menegaskan DPRD tidak menolak investasi, tetapi semua investor wajib mengikuti aturan yang berlaku.
"Silahkan berinvestasi di Jembrana dan sangat berharap Jembrana maju. Tapi harus mengikuti persyaratan yang ada baik itu Perda maupun persyaratan dari pusat," tegasnya.
Kepala Balai TNBB, Nuryadi, mengatakan akan menyampaikan hasil pertemuan dengan DPRD kepada pimpinan dan pihak pengusaha. Ia menyebut PT PMG mengelola total 30 hektare kawasan pemanfaatan di TNBB.
"Sesuai ketentuan, sarana dan prasarana (sarpras) yang bisa dibangun hanya 10 persen dari total lahan pemanfaatan tersebut," singkat Nuryadi.
(dpw/dpw)










































