Satpol PP Bali Periksa Bukti Kepemilikan Lahan Usaha di Jatiluwih

Dinda Anatasya - detikBali
Senin, 08 Des 2025 17:59 WIB
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. (Foto: Dinda Anatasya/detikBali)
Denpasar -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memanggil tiga pemilik usaha di Jatiluwih, Tabanan. Para pemilik usaha dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tata ruang seperti hasil inspeksi mendadak (sidak) Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali beberapa waktu lalu.

Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan pemanggilan ini dilakukan untuk memeriksa kelengkapan administrasi kepemilikan lahan usaha di Jatiluwih. Selain itu, para pemilik usaha juga dimintai keterangan terkait motivasi pembangunan serta luas lahan masing-masing.

"Kami juga harus tahu bagaimana bisa menyampaikan pada pimpinan gubernur kalau kami tidak tahu ceritanya. Makanya kami ingin tahu bukti kepemilikannya," ujar Dharmadi saat ditemui di Kantor Satpol PP Bali, Denpasar, Senin (8/12/2025).

Pemanggilan tersebut juga menindaklanjuti hasil sidak Pansus TRAP DPRD Bali pada Selasa (2/12/2025). Pansus menemukan 13 bangunan diduga melanggar aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di kawasan subak Jatiluwih.

Para petani dan pengusaha lokal pun memprotes penutupan belasan tempat usaha di Jatiluwih yang dinilai melanggar tata ruang tersebut. Mereka memasang seng dan membentangkan plastik hitam sehingga mengalangi pemandangan persawahan Jatiluwih yang menjadi daya tarik wisatawan.

Dharmadi menilai aksi protes dengan pemasangan seng tersebut sebagai reaksi wajar. Menurutnya, persoalan itu sudah ditangani oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan menyanggupi mediasi para petani.

"Itu bagian dari reaksi yang normal para petani yang selama ini menganggap tindakan kami merugikan," ujar Dharmadi.

Mengenai rencana pembongkaran bangunan, Darmadi belum memberikan kepastian. Ia menegaskan hasil pemanggilan hari ini akan disampaikan kepada Pansus TRAP DPRD Bali untuk selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

"Soal dibongkar, kita lihat nanti. Yang pasti kalau penegakan, nanti akan dikembalikan fungsi lahannya," pungkasnya.



Simak Video "Video DPRD Bali Sidak Kawasan Tahura: Ada Pabrik Beton-Rumah Warga"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork