Satpol PP Bali Periksa Bukti Kepemilikan Lahan Usaha di Jatiluwih

Satpol PP Bali Periksa Bukti Kepemilikan Lahan Usaha di Jatiluwih

Dinda Anatasya - detikBali
Senin, 08 Des 2025 17:59 WIB
Satpol PP Bali Periksa Bukti Kepemilikan Lahan Usaha di Jatiluwih
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. (Foto: Dinda Anatasya/detikBali)
Denpasar -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memanggil tiga pemilik usaha di Jatiluwih, Tabanan. Para pemilik usaha dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tata ruang seperti hasil inspeksi mendadak (sidak) Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali beberapa waktu lalu.

Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan pemanggilan ini dilakukan untuk memeriksa kelengkapan administrasi kepemilikan lahan usaha di Jatiluwih. Selain itu, para pemilik usaha juga dimintai keterangan terkait motivasi pembangunan serta luas lahan masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga harus tahu bagaimana bisa menyampaikan pada pimpinan gubernur kalau kami tidak tahu ceritanya. Makanya kami ingin tahu bukti kepemilikannya," ujar Dharmadi saat ditemui di Kantor Satpol PP Bali, Denpasar, Senin (8/12/2025).

Pemanggilan tersebut juga menindaklanjuti hasil sidak Pansus TRAP DPRD Bali pada Selasa (2/12/2025). Pansus menemukan 13 bangunan diduga melanggar aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di kawasan subak Jatiluwih.

ADVERTISEMENT

Para petani dan pengusaha lokal pun memprotes penutupan belasan tempat usaha di Jatiluwih yang dinilai melanggar tata ruang tersebut. Mereka memasang seng dan membentangkan plastik hitam sehingga mengalangi pemandangan persawahan Jatiluwih yang menjadi daya tarik wisatawan.

Dharmadi menilai aksi protes dengan pemasangan seng tersebut sebagai reaksi wajar. Menurutnya, persoalan itu sudah ditangani oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan menyanggupi mediasi para petani.

"Itu bagian dari reaksi yang normal para petani yang selama ini menganggap tindakan kami merugikan," ujar Dharmadi.

Mengenai rencana pembongkaran bangunan, Darmadi belum memberikan kepastian. Ia menegaskan hasil pemanggilan hari ini akan disampaikan kepada Pansus TRAP DPRD Bali untuk selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

"Soal dibongkar, kita lihat nanti. Yang pasti kalau penegakan, nanti akan dikembalikan fungsi lahannya," pungkasnya.

Pemilik Usaha Minta Win-win Solution

Pengelola Gong Jatiluwih, Agus Pamuji Wardhana, termasuk salah satu dari tiga pelaku usaha yang dimintai klarifikasi oleh Satpol PP Bali hari ini. Agus menuturkan dirinya diminta untuk menjelaskan tentang berbagai aktivitas di restoran mereka.

"Sebenarnya yang kami cari win-win solution," ujar Agus saat ditemui di Kantor Satpol PP Bali, Denpasar, Senin.

Agus mengungkapkan Gong Jatiluwih sudah beroperasi sejak 2015. Ia mengaku tidak mengetahui jika lahan restoran yang dia kelola berada di zona hijau.

Menurut Agus, beberapa pejabat daerah bahkan pernah mengunjungi restoran di Jatiluwih. Namun, tidak pernah ada larangan atau penertiban bangunan di kawasan subak yang diakui sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO itu.

"Jadi begini, semua pengusaha di Jatiluwihitu petani juga. Mereka memiliki lahan di sawah yang notabene sebagai objek wisata dan pengusaha itu lokal semua. Nggak ada investor asing," kata Agus.

"Kami masih menunggu hasil, karena yang dipanggil sampai saat ini hanya beberapa (pengusaha)," imbuhnya.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video DPRD Bali Sidak Kawasan Tahura: Ada Pabrik Beton-Rumah Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads