Kampus Management Development Institute of Singapore (MDIS) membenarkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pernah kuliah di kampus tersebut. Ada empat poin pernyataan resmi MDIS yang beredar secara online.
Dalam salah satu poin pernyataannya, MDIS membenarkan Gibran lulusannya dengan gelar Diploma dan Sarjana. Kepada detikEdu, Manager, PR & Communications MDIS Gabriel J Tan membenarkan pernyataan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut pernyataan resmi MDIS dalam bentuk yang sudah diterjemahkan:
Pernyataan Mengenai Status Diploma Lanjutan & Gelar Sarjana Bapak Gibran
1. Management Development Institute of Singapore (MDIS) ingin menanggapi pernyataan yang beredar di media sosial mengenai kualifikasi pendidikan Bapak Gibran Rakabuming Raka.
2. Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010. Selama periode ini, beliau menyelesaikan Diploma Lanjutan, dilanjutkan dengan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Pemasaran yang diberikan oleh mitra universitas kami saat itu, University of Bradford, Inggris.
3. MDIS merupakan salah satu lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura. Kami berkomitmen untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis saat ini.
Kami menawarkan pendidikan tinggi yang tangguh dalam lingkungan yang kondusif, memastikan para mahasiswa dipersiapkan dengan baik untuk menghadapi tantangan dan peluang dalam ekonomi global. Lulusan kami memiliki keahlian yang mutakhir dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang.
4. Di Singapura, institusi pendidikan swasta menyelenggarakan program pendidikan tinggi melalui kolaborasi dengan mitra universitas luar negeri.
MDIS berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar integritas dan ketelitian akademis yang tinggi. Semua diploma dan gelar yang diberikan oleh mitra universitas luar negeri kami yang terhormat mematuhi standar akademik yang ketat.
MDIS bangga memberikan pendidikan berkualitas tinggi kepada semua siswa, memastikan bahwa mereka menerima pengalaman yang berkualitas dan memperkaya.
Gugatan Perdata Terkait Pendidikan Gibran
Beberapa waktu terakhir, publik menyoroti latar belakang pendidikan Wapres Gibran berdasarkan data Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di sana disampaikan bila Gibran sempat menjalani dua kali pendidikan setara SMA di luar negeri.
Jika diurutkan, adapun riwayat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming, yakni:
- SDN Negeri Mangkubumen Kidul 16: 1993-1999
- SMP Negeri 1 Surakarta: 1999-2002
- SMA Orchid Park Secondary School Singapore: 2002-2004
- SMA UTS Insearch Sydney: 2004-2007
- S1 MDIS Singapore: 2007-2010.
Belakangan, seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Gugatan tersebut berkaitan dengan urusan ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia.
Sidang perdana gugatan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/9/2025). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.
Penggugat adalah warga bernama Subhan. Sementara, tergugat I adalah Gibran dan tergugat II adalah KPU RI.
Seperti telah dilaporkan oleh detiNews sebelumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Menurut penggugat, Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang dilaksanakan berdasarkan hukum RI, maka dari itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres dalam Pilpres lalu.
Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU untuk membayar kerugian materiel dan imateriel sebanyak Rp 125 triliun. Penggugat meminta uang tersebut disetorkan ke kas negara.
Artikel ini sudah tayang di detikEdu, baca selengkapnya di sini!
(hsa/hsa)