MDIS Kampus di Singapura Benarkan Gibran Mahasiswanya dari 2007-2010

ADVERTISEMENT

MDIS Kampus di Singapura Benarkan Gibran Mahasiswanya dari 2007-2010

Nograhany Widhi Koesmawardhani - detikEdu
Kamis, 02 Okt 2025 11:21 WIB
Surat MDIS membenarkan Gibran mahasiswanya sejak 2007-2010
Foto: (Dokumentasi MDIS)
Jakarta -

Management Development Institute of Singapore (MDIS) merilis pernyataan tentang status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MDIS membenarkan Gibran lulusannya dengan gelar Diploma dan Sarjana.

Surat MDIS ini beredar online pada Rabu (1/10/2025) kemarin. detikEdu mengirimkan konfirmasi kepada MDIS melalui alamat e-mail yang tercantum dalam situs resmi MDIS, https://www.mdis.edu.sg/ pada Rabu malam kemarin.

Hari ini, Kamis (2/20/2025) e-mail tersebut berbalas dan menyatakan benar surat MDIS yang beredar kemarin adalah surat resmi dari MDIS. Surat tersebut dikonfirmasi Manager, PR & Communications MDIS Gabriel J Tan yang namanya tertera dalam surat yang beredar, via e-mailnya di MDIS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut pernyataan resmi MDIS dalam bentuk yang sudah diterjemahkan:

ADVERTISEMENT

Pernyataan Mengenai Status Diploma Lanjutan & Gelar Sarjana Bapak Gibran

1. Management Development Institute of Singapore (MDIS) ingin menanggapi pernyataan yang beredar di media sosial mengenai kualifikasi pendidikan Bapak Gibran Rakabuming Raka.

2. Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010. Selama periode ini, beliau menyelesaikan Diploma Lanjutan, dilanjutkan dengan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Pemasaran yang diberikan oleh mitra universitas kami saat itu, University of Bradford, Inggris.

3. MDIS merupakan salah satu lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura. Kami berkomitmen untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis saat ini.

Kami menawarkan pendidikan tinggi yang tangguh dalam lingkungan yang kondusif, memastikan para mahasiswa dipersiapkan dengan baik untuk menghadapi tantangan dan peluang dalam ekonomi global. Lulusan kami memiliki keahlian yang mutakhir dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang.

4. Di Singapura, institusi pendidikan swasta menyelenggarakan program pendidikan tinggi melalui kolaborasi dengan mitra universitas luar negeri.

MDIS berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar integritas dan ketelitian akademis yang tinggi. Semua diploma dan gelar yang diberikan oleh mitra universitas luar negeri kami yang terhormat mematuhi standar akademik yang ketat.

MDIS bangga memberikan pendidikan berkualitas tinggi kepada semua siswa, memastikan bahwa mereka menerima pengalaman yang berkualitas dan memperkaya.

Surat MDIS membenarkan Gibran mahasiswanya sejak 2007-2010Surat MDIS membenarkan Gibran mahasiswanya sejak 2007-2010 Foto: (Dokumentasi MDIS)

Gugatan Perdata Terkait Pendidikan Gibran

Beberapa waktu terakhir, publik menyoroti latar belakang pendidikan Wapres Gibran berdasarkan data Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di sana disampaikan bila Gibran sempat menjalani dua kali pendidikan setara SMA di luar negeri.

Jika diurutkan, adapun riwayat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming, yakni:

SDN Negeri Mangkubumen Kidul 16: 1993-1999
SMP Negeri 1 Surakarta: 1999-2002
SMA Orchid Park Secondary School Singapore: 2002-2004
SMA UTS Insearch Sydney: 2004-2007
S1 MDIS Singapore: 2007-2010.

Belakangan, seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Gugatan tersebut berkaitan dengan urusan ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia.

Sidang perdana gugatan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/9/2025). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.

Penggugat adalah warga bernama Subhan. Sementara, tergugat I adalah Gibran dan tergugat II adalah KPU RI.

Seperti telah dilaporkan oleh detiknews sebelumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Menurut penggugat, Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang dilaksanakan berdasarkan hukum RI, maka dari itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres dalam Pilpres lalu.

Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU untuk membayar kerugian materiel dan imateriel sebanyak Rp 125 triliun. Penggungat meminta uang tersebut disetorkan ke kas negara.




(nwk/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads