BPN Bali Segera Pastikan Irisan Bangunan yang Masuk Kawasan Konservasi Tahura

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Rabu, 24 Sep 2025 10:04 WIB
Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging di Kanwil BPN Bali, Denpasar, Rabu (24/9/2025). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali segera memastikan irisan bangunan yang masuk ke kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura), Denpasar.

"Kami mesti memastikan, memastikan seberapa irisannya dan memastikan dengan batas kawasan hutan," kata Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging di Kanwil BPN Bali, Rabu (24/9/2025).

Daging menyebut, jika ditemukan bangunan yang masuk kawasan konservasi, pihaknya akan membatalkan dokumen yang terkait dengan bangunan tersebut.

"Misalnya kalau ada irisan sedikit, ya kita lakukan penataan bidang, penataan batas bidang. Kita kurangi yang masuk kawasan hutan," jelasnya.

Selain itu, BPN akan memeriksa sertifikat bangunan di lokasi tersebut. Pengecekan dilakukan untuk memastikan bangunan terbit lebih dulu sebelum ditetapkan sebagai kawasan konservasi atau sebaliknya.

"Saya yakin kalau waktu terbit dengan sertifikat sudah kawasan hutan itu nggak mungkin terbit (sertifikatnya). Tetapi kalau persoalan pemetaan memang agak sedikit ada kondisi teknis yang mesti sering membuat confused juga," ungkap Daging.

Daging menegaskan pihaknya tidak menutup-nutupi persoalan pertanahan di Bali. Ia mengajak semua pihak untuk ikut mengawasi agar tidak ada penilaian yang terburu-buru.

"Cuma maksudnya jangan dari awal sebelum kita pastikan sudah di-judge. Kok ini masuk kawasan hutan? Ini salah, jangan begitu," tuturnya.



Simak Video "Video: Nessie Judge Minta Maaf Lagi soal Kontroversi Foto Junko Furuta"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork