Giri Prasta Sebut Perda Keterbukaan Informasi Publik Jamin Hak Masyarakat

Giri Prasta Sebut Perda Keterbukaan Informasi Publik Jamin Hak Masyarakat

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 08 Sep 2025 16:15 WIB
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat berada di Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I di kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).
Foto: Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat berada di Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I di kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Nyoman Giri Prasta menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik sangat penting untuk memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah. Termasuk pedoman teknis, mekanisme koordinasi, serta pemanfaatan teknologi informasi.

Giri juga menegaskan raperda itu nantinya dapat menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang cepat, dan tepat. Serta mendorong meningkatnya literasi masyarakat dalam memanfaatkan informasi secara bijak dan produktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga mendukung pemberdayaan Komisi Informasi Provinsi untuk menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi secara independen, adil, dan efektif. Sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah," katanya saat Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I di kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).

Giri juga menegaskan raperda itu akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Dia mengatakan yang tidak kalah penting, pada konteks partisipasi masyarakat dan dunia usaha, raperda ini membuka ruang partisipasi masyarakat sipil, media, akademisi, dan sektor swasta dalam mendorong budaya keterbukaan.

ADVERTISEMENT

"Sehingga keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga gerakan bersama seluruh elemen masyarakat," ujar mantan Bupati Badung itu.

Giri juga mengatakan Pemprov Bali menekankan agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik tetap memperhatikan nilai-nilai budaya. Serta kearifan lokal Bali, yang menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, kejujuran, dan tanggung jawab.

Di sisi lain, pihaknya memberikan masukan terhadap raperda tersebut untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan dan substansi. Antara lain, substansi raperda agar diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.

Kemudian, memperhatikan perkembangan hukum terkait keterbukaan informasi publik dengan mempertimbangkan mencantumkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, dalam proses pelaksanaan raperda ini nantinya, perlu memperhitungkan dukungan anggaran, sumber daya manusia dan infrastruktur digital yang memadai.

"Penguatan Komisi Informasi Daerah dalam meminimalisasi dan menyelesaikan sengketa informasi publik, raperda ini seyogyanya mengakomodasi sebagai landasan implementasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik," tuturnya.

Adapun, masukan lainnya, yakni pentingnya mekanisme evaluasi, pelaporan, dan pengawasan yang jelas untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaan raperda ini. Sehingga perlunya penguatan Badan Publik di Pemprov Bali.

"Raperda ini agar menjamin hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara cepat, tepat, mudah dan valid. Serta tidak terlepas juga perhatian dan perlindungan kaum disabilitas," tandas Giri.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads