Alasan Pemprov Dukung Ranperda Angkutan Sewa Khusus yang Digodok DPRD Bali

Alasan Pemprov Dukung Ranperda Angkutan Sewa Khusus yang Digodok DPRD Bali

Sui Suadnyana, Karsiani Putri - detikBali
Senin, 08 Sep 2025 12:56 WIB
Wagub Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan jawaban pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Bali ke-3 Masa Persidangan I di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025). (Karsiani Putri/detikBali)
Foto: Wagub Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan jawaban pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Bali ke-3 Masa Persidangan I di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025). (Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) Pariwisata Berbasis Aplikasi di Bali. Pesatnya perkembangan sektor pariwisata dinilai menimbulkan kebutuhan yang tinggi akan layanan transportasi yang aman, nyaman, tertib, dan profesional.

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mengatakan perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan layanan ASK berbasis aplikasi yang menjadi salah satu alternatif wisatawan karena menawarkan kemudahan, kepastian tarif, dan kenyamanan layanan. Namun, di sisi lain, keberadaan layanan daring ini menimbulkan sejumlah permasalahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa permasalahannya, masih ditemukan kendaraan menggunakan pelat luar daerah yang digunakan untuk melayani angkutan umum, masih ditemukan angkutan umum yang digunakan untuk pariwisata tidak memiliki izin penyelenggara, serta tidak ada standardisasi layanan angkutan umum untuk pariwisata di Bali.

"Atas dasar beberapa permasalahan yang dihadapi tersebut, diperlukan regulasi untuk melindungi pelaku usaha lokal, memberikan kepastian hukum untuk menjaga nilai-nilai budaya Bali," ujar Giri Prasta saat Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Giri Prasta, kehadiran raperda ini sangat tepat untuk menjawab tantangan pertumbuhan layanan transportasi online di Bali, khususnya yang berorientasi pada pariwisata serta untuk membenahi pengaturan sistem angkutan tidak dalam trayek yang tidak sesuai dengan karakteristik permintaan angkutan di Bali sebagai pulau wisata.

Giri Prasta menuturkan Pemprov Bali ingin masyarakat bisa menjadi tuan di rumahnya sendiri. Bila perlu, sambung dia, Pemprov Bali akan membuat aplikasi khusus agar turis juga dapat menikmati keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan transportasi.

"Nanti teknisnya (aplikasi) akan diatur. Sudah barang tentu ketika kami sudah memberikan jawaban kepada DPRD, kami sepakat dan setuju sekali. Maka, nanti teman-teman di DPRD melalui pimpinan dan anggota pansus ini, pasti akan lebih banyak lagi menggali kepada stakeholder sehingga masukan ini betul-betul link and match ini nyambung," terang Giri.

Mantan bupati Badung itu juga memberikan beberapa masukan kepada DPRD Bali terhadap raperda tersebut. Salah satunya, Pemprov mendukung pengaturan yang mewajibkan kendaraan yang dioperasikan sebagai ASK berada dalam penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia. Tujuannya, untuk menjamin profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum penyelenggaraan angkutan pariwisata.

Namun, sambung Giri, perlu diperhatikan implikasi terhadap skema kepemilikan kendaraan, yaitu apabila perusahaan angkutan berbadan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT), badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) karena izin penyelenggaraan dan kartu elektronik standar pelayanan (KESP) diterbitkan atas nama badan hukum.

Selain itu, daftar kendaraan melekat pada izin perusahaan, praktik pembinaan mengharuskan kendaraan yang dioperasikan berada dalam penguasaan penuh perusahaan. Umumnya, surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama perusahaan agar tanggung jawab layanan, keselamatan, dan penegakan sanksi jelas.

Menurut Giri, penjelasan ini merupakan inferensi kebijakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus Pasal 12, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 30.

Selain itu, Giri mengusulkan pengemudi pariwisata cukup mendapat pelatihan atau pendidikan oleh Dinas Perhubungan Bali bekerja sama dengan stakeholder terkait. Tujuannya untuk mendapatkan pelatihan mengenai pemahaman budaya Bali, etika pelayanan pariwisata, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Giri memastikan Pemprov Bali tidak akan memandang soal kartu tanda penduduk (KTP) dari Pulau Dewata maupun luar daerah. "Yang penting sudah masuk pada tatanan, itu akan kami lakukan dan tidak ada diskriminasi," jelas Giri Prasta.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads