Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Sampah.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/339/HK/2025. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025 tentang Pengurangan/Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Plt Kepala DLH Buleleng, Gede Putra Aryana, menyebut Satgas dibentuk untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat program pengelolaan lingkungan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas akan menjadi garda terdepan menjaga kebersihan, mengawal pengelolaan sampah, dan mempercepat penanganan isu lingkungan di Buleleng," ujarnya saat memimpin rapat koordinasi di Ruang Rapat DLH Buleleng, Rabu (3/9/2025).
Aryana menekankan persoalan sampah tidak bisa ditangani pemerintah saja. Ia menilai keterlibatan masyarakat, dunia usaha, hingga komunitas lokal sangat diperlukan.
"Tanpa dukungan semua pihak, target pengurangan sampah sulit tercapai," tegasnya.
Rapat koordinasi pembentukan Satgas dihadiri perwakilan lintas sektor. Pertemuan itu membahas struktur tim, mekanisme kerja, serta strategi percepatan program.
Satgas ini berlandaskan tiga regulasi utama dari Pemprov Bali. Yaitu Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, serta Pergub Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Baca juga: Rumah Organik Solusi Atasi Bau Sampah |
Fokus Sampah Organik dan Bank Sampah
DLH Buleleng mencatat hampir 50 persen komposisi sampah di wilayah ini adalah organik, dan 97 persen di antaranya berasal dari rumah tangga. Karena itu, program Satgas akan difokuskan pada pengelolaan sampah organik dengan memanfaatkan teba modern, komposter, eco enzyme, hingga biopori.
Upaya tersebut diharapkan dapat menekan timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Bengkala sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai ekonomi sampah.
Selain itu, Pemkab Buleleng juga terus mendorong pembentukan Bank Sampah Unit (BSU). Hingga kini jumlahnya mencapai 283 unit yang tersebar di desa adat, desa dinas, maupun satuan pendidikan. Kehadiran BSU dinilai menjadi langkah strategis dalam edukasi masyarakat sekaligus memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber.
(dpw/dpw)