Banyak Intimidasi-Kekerasan Polisi Saat Demo, LBH Bali Buka Posko Aduan

Banyak Intimidasi-Kekerasan Polisi Saat Demo, LBH Bali Buka Posko Aduan

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 02 Sep 2025 18:26 WIB
Perwakilan dari Forum Warga Setara dan LBH Bali saat konferensi pers di kantor LBH Bali, Selasa (2/9/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Perwakilan dari Forum Warga Setara dan LBH Bali saat konferensi pers di kantor LBH Bali, Selasa (2/9/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali membuka posko bantuan hukum buntut banyaknya dugaan aksi kekerasan hingga intimidasi oleh polisi saat demonstrasi berujung kerusuhan di depan Mapolda Bali dan di depan kantor DPRD Bali, Sabtu (30/8/2025). Pelapor bisa mengadu langsung ke posko pengaduan atau melalui Instagram.

"Kami buka posko pengaduan. Bisa mengadu atau lapor ke akun Instagram LBH Bali di @lbh_bali," kata anggota LBH Bali, Rezky Pratiwi saat konferensi pers di kantornya, Denpasar, Selasa (2/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rezky mengatakan posko itu terbuka bagi siapa yang terdampak dari kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Bali, Sabtu (30/8/2025). Mulai dari peserta aksi hingga warga sekitar yang terdampak kekerasan saat upaya pengendalian massa oleh polisi.

Untuk sementara, aduan atau pelaporan akan ditampung dan didata. Tindakan selanjutnya, sejumlah saran dan pendampingan jalur hukum yang dapat ditempuh akan diberikan LBH Bali kepada pelapor sesuai tindakan yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

Jalur hukum yang dapat ditempuh, yakni ke sejumlah komisi. Di antaranya pendampingan pelaporan ke Komnas HAM atau Kompolnas. Pendampingan pelaporan dari pelapor juga dapat mengarah ke Propam Polda Bali atau praperadilan, apabila pelapor yang mengadu secara individu. Selain aksi kekerasan, hal lain seperti penyitaan properti pribadi tanpa izin juga dapat dilaporkan.

"Penggunaan gas air mata juga bisa dilaporkan ke Propam Polda Bali atau Kompolnas. Penggunaan kekuatan berlebihan. Tapi, akan kami rekap dahulu apakah laporannya individu atau kelompok," kata Rezky.

Rezky mengatakan beberapa orang telah melapor ke posko bantuan hukum itu. Mayoritas, adalah warga dan pendemo yang tidak ditangkap.

Namun, mereka terimbas kekerasan dari upaya pengendalian massa yang dilakukan polisi. Rezky menyebut gas air mata yang merembet hingga ke SMAN 7 Denpasar yang lokasinya tak jauh dari Mapolda Bali.

"Penyiksaan fisik orang-orang yang ditangkap. Pengambilan data dari ponsel yang disita. Harusnya ditetapkan tersangka, lakukan penyidikan, barulah bisa lakukan penyitaan ponsel dan penyedotan data," katanya.

Unud Buka Posko Pengaduan

Posko pengaduan bantuan hukum juga dibuka Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud). Hanya, posko itu eksklusif bagi mahasiswa Unud yang terdampak kekerasan polisi saat ikut demo di depan Mapolda Bali dan di depan kantor DPRD Bali.

"BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa) Unud buka juga. Supaya bisa menyeluruh ke semua fakultas. BEM FH (Fakultas Hukum) yang bantu untuk advokasi," kata anggota BEM FH Unud Firmansyah Krisna Maulana.

Krisna mengatakan sebanyak empat mahasiswa Unud yang ikut demonstrasi di depan Mapolda Bali turut ditangkap polisi saat kerusuhan terjadi. Mereka adalah mahasiswa dari Fakultas Peternakan, Fakultas Teknik, dan dua orang dari Fakultas Ilmu Budaya.

Mereka ditangkap polisi saat terjadi kerusuhan di depan kantor DPRD Bali, Sabtu malam. Kini setelah diperiksa seharian, empat mahasiswa Unud itu sudah dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindakan anarkis.

"Sejauh ini rekan kami, hanya empat orang itu. Tapi sudah dilepas. Mereka tidak terbukti," kata Krisna.

Krisna mengatakan pelaporan yang diajukan tentang beberapa mahasiswa Unud yang sempat dikabarkan hilang pasca demo. Ada juga pelaporan dari beberapa mahasiswa Unud yang kena lemparan batu dan gas air mata saat kerusuhan terjadi.

"Bahkan ada teman-teman dari medis yang kena juga," katanya.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads