5 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Demo di Polda dan DPRD Bali

5 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Demo di Polda dan DPRD Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 02 Sep 2025 12:31 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
(Foto: agung pambudhy)
Denpasar -

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan dalam aksi demonstrasi yang terjadi di Mapolda Bali dan kantor DPRD Bali. Mereka berinisial MRF, MH, ASD, MT, dan ATP.

"Lima orang sudah ditetapkan tersangka, dari total 158 orang. Ada juga delapan orang yang hingga kini masih diperiksa," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy kepada detikBali, Selasa (2/9/2025).

Ariasandy mengatakan, para tersangka itu terbukti turut serta dalam kerusuhan buntut demonstrasi di Mapolda Bali. MRF dan MH, terbukti melakukan aksi membahayakan orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, ASD dan MT, terlibat kasus pengeroyokan dalam kerusuhan yang terjadi di depan kantor DPRD Bali hingga di Jalan Raya Puputan. Sedangkan ATP, terlibat aksi pencurian peralatan personil pengendalian massa (Dalmas) berupa tameng dan helm keselamatan.

Ariasandy mengatakan, lima tersangka itu berlatarbelakang sopir ojek online hingga pelajar."Mereka juga terbukti melakukan perusakan, bawa molotov, dan terbukti menjarah peralatan Polri," kata Ariasandy.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, jumlah tersangka dapat bertambah, tergantung dari hasil pemeriksaan delapan orang pendemo lain. Jika tidak cukup bukti, delapan orang itu akan dibebaskan.

"Kabar terbaru saat ini masih menunggu pemeriksaan delapan orang lagi. Pemeriksaan 1 x 24 jam (sejak kemarin). Kalau tidak cukup bukti, akan dilepaskan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mencatat sebanyak 132 orang masih ditahan oleh Polda Bali. Tak hanya itu, tim medis dari massa aksi saat demonstrasi di depan Markas Polda Bali pada Sabtu (30/8) juga turut diintimidasi aparat.

Berdasarkan data yang dibagikan LBH Bali saat itu, per pukul 02.53 Wita setidaknya 10 orang mengalami luka-luka akibat tindak kekerasan aparat. Selain intimidasi terhadap petugas medis, warga sipil yang bukan bagian dari massa aksi juga turut ditangkap dan mendapat kekerasan dari aparat.

Bahkan, tim pendamping hukum mendapat tekanan dan penghalang-halangan saat ingin memberi pendampingan ke massa yang ditahan oleh polisi. Rezki menyebut perlakuan aparat tersebut telah melanggar hak kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads