PHRI Bali Minta Kompensasi Bayar Lisensi Musik Tidak Disamaratakan

PHRI Bali Minta Kompensasi Bayar Lisensi Musik Tidak Disamaratakan

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 15 Agu 2025 19:40 WIB
Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace saat ditemui di Art Center, Denpasar, Jumat (15/8/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace saat ditemui di Art Center, Denpasar, Jumat (15/8/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).
Denpasar -

Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali meminta kemudahan hingga kompensasi nominal pembayaran lisensi musik untuk hotel dan restoran. PHRI Bali minta perhitungan nominalnya tidak disamaratakan.

"(Nominal pungutan lisensi) harusnya berbeda. Kami sedang bahas itu. Jangan sampai warteg dan (restoran) hotel bintang lima (nominal lisensinya) sama kenanya," kata Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace saat ditemui seusai menghadiri pengarahan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Wisatawan Asing di Art Center, Denpasar, Jumat (15/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cok Ace mengatakan tidak semua restoran menggunakan konsep yang sama dalam menjamu tamu. Ada restoran dengan konsep prasmanan dan lesehan, yang tentu tidak menggunakan banyak kursi.

Hal itu, belum termasuk jenis menu makanan yang ditawarkan, antara atau rumah makan dengan restoran mewah berkonsep fine dining. Karenanya, Cok Ace meminta lembaga manajemen kolektif menyesuaikan perhitungan nominal pembayaran lisensi musik.

ADVERTISEMENT

"Perhitungan (harga lisensinya) per kursinya sama, tapi produk yang dijual (pihak restoran) itu berbeda. Seharusnya, ada perbedaan. Bagaimana aspek keadilannya," kata Cok Ace.

Cok Ace menyebut tidak ada permasalahan saat pihak restoran ditagih lisensi musik yang dipakai oleh lembaga itu. Sosialisasi kewajiban pembayaran lisensi sudah dilakukan sejak 2014.

Selama itu, tidak sedikit pula restoran yang hanya memutar musik tradisional Bali atau rindik. Salah satunya, lagu ciptaan Agus Teja Sentosa alias Gus Teja.

"Sebenarnya (penagihan lisensi) bukan hal yang tiba-tiba. Karena (disosialisasikan) sejak 2014. Tapi, bertahap," jelasnya.

Hotel Mewah Diminta Bayar Lisensi Musik

Cok Ace mengatakan sudah ada imbauan yang dilakukan terhadap semua pelaku usaha perhotelan anggota PHRI Bali agar membayar lisensi jika menggunakan musik. Dia berharap setidaknya hotel mewah atau bintang lima, membayar lisensi musik yang digunakan.

"Kami harapkan hotel yang besar-besar saja. (Tapi) kalau bisa 300 hotel (bayar lisensi) sudah bagus sekali," katanya.

Selain itu, Cok Ace juga meminta lembaga manajemen kolektif memberikan kemudahan dalam pembayaran lisensinya. Terutama untuk hotel dan restoran anggota PHRI Bali.

Diberitakan sebelumnya, lembaga manajemen kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) sudah menagih 120 hotel dalam sebulan terakhir. Di antara ratusan hotel itu, ada yang sudah bayar, dan ada juga yang belum.

"Sebulan lalu Selmi sudah dapat user baru, 120 hotel dan restoran," kata Sekjen LMK Selmi, Ramsudin Manullang, saat dihubungi detikBali, Kamis (14/8/2025). User baru yang dia maksud adalah hotel hingga restoran yang baru kali pertama ditagih pembayaran lisensi musik.

Ramsudin mengatakan LMK Selmi sudah berproses sebelum melakukan penagihan. Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa ada lagu atau musik yang diputar untuk tujuan komersial di area hotel maupun restoran.

Dengan begitu, dia berujar, hotel maupun restoran yang ditagih untuk membayar lisensi dipastikan memutar musik dalam operasional usaha masing-masing. "Tidak mungkin terjadi ada hotel yang tidak pakai lagu (tapi ditagih lisensi). Pasti kami cek dahulu," imbuh Ramsudin.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads