Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung menyepakati perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Pemerintah menyepakati proyeksi pendapatan daerah menjadi Rp 11,1 triliun.
Penetapan Raperda Perubahan APBD 2025 itu dilakukan melalui rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Jumat (15/8/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti beserta ketiga wakil ketua dan dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
"Setelah dokumen rancangan penganggaran itu dibahas, maka hasilnya pendapatan daerah semula sebesar Rp 10,6 triliun lebih, bertambah menjadi Rp 11 triliun lebih," ujar Wakil Ketua DPRD Badung I Made Wijaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemaparannya, pendapatan asli daerah (PAD) Badung dirancang sebesar Rp 10,1 triliun lebih atau lebih tinggi dari proyeksi awal di APBD induk 2025 sebesar Rp 9,6 triliun lebih. Pendapatan transfer sebesar Rp 979 miliar lebih, turun dari yang ditetapkan pada APBD induk sebesar Rp 982 miliar lebih.
"Untuk belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 12,7 triliun lebih. Rencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer," papar Wijaya.
Wijaya menjelaskan belanja daerah pada perubahan APBD 2025 yang ditetapkan Rp 12,7 triliun itu naik sebesar Rp 2,2 triliun lebih. Sebelumnya, pemerintah menetapkan besaran total belanja daerah di APBD induk 2025 sebesar Rp 10,5 triliun lebih.
Sedangkan terkait KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 12,3 triliun lebih dan belanja daerah Rp 13,2 triliun lebih. Selanjutnya, perubahan APBD 2025 yang telah disepakati itu akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi tanggapan dan masukan dewan terkait strategi kebijakan pembangunan yang disetujui pada perubahan APBD 2025 dan rancangan KUA-PPAS 2026. Ia berjanji segera mengerahkan perangkat daerah agar melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran.
"Kegiatan agar segera dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Badung. Begitu pula dokumen KUA-PPAS 2026 agar menjadi dasar tahapan pengalokasian anggaran setiap perangkat daerah," kata Adi Arnawa.
"Kami harapkan pelaksanaan program kegiatan seoptimal mungkin dapat dilaksanakan dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabel, efisiensi dan efektif menuju tata kelola pemerintahan yang baik," imbuhnya.
(iws/iws)