Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung berpotensi menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) Badung, jika aset masyarakat dialihkan menjadi akomodasi pariwisata. Hal itu juga menjawab terkait ramainya pemberitaan mengenai kenaikan PBB di kabupaten/kota di Indonesia.
"Nanti disesuaikan kalau memang lahan tanah itu sudah dialokasikan untuk akomodasi pariwisata, ya kita kenakan pajak tapi kita sesuaikan sesuai dengan akomodasi pariwisata," kata Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025).
Alit menjelaskan penyesuaian yang dimaksud adalah jika aset masyarakat yang dulunya tanah kosong lalu dibangun vila atau hotel untuk akomodasi pariwisata itu yang akan dikenakan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contohnya dulu sawah terus dibuka menjadi vila kan kita sesuaikan kalau vila sekian," terang mantan anggota DPRD Bali itu.
Tetapi, dia menegaskan bagi masyarakat umum hingga saat ini tidak dikenakan pajak satu persen pun. Kebijakan itu sudah diterapkan sejak masa kepemimpinan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
"PBB untuk masyarakat Badung khususnya masih kita nolkan, artinya tidak ada kenaikan untuk masyarakat," bebernya.
(mud/mud)