Dinas Perhubungan (Dishub) Denpasar mulai menguji coba perubahan arus lalu lintas di Jalan Teleng, Desa Kesiman Petilan, Denpasar, Bali. Perubahan ini mengatur kendaraan roda empat hanya bisa melintas satu arah, sementara roda dua tetap bisa dua arah.
Kepala Dishub Denpasar I Ketut Sriawan mengatakan arus satu arah bagi roda empat diberlakukan dari arah timur menuju barat. Mobil dari Jalan Sulatri dilarang belok kiri ke Jalan Teleng.
Sebelumnya, seluruh kendaraan bisa melintas dua arah di ruas ini. Perubahan rute ini mulai berlaku sejak Selasa (12/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini lantaran jalur tersebut sering terjadi macet karena kendaraan roda empat berpapasan," kata Sriawan dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8/2025).
Sriawan menjelaskan, usulan perubahan arus datang dari warga Banjar Kehen melalui Kepala Dusun dan Perbekel Kecamatan Denpasar Timur. Dishub kemudian melakukan kajian, dan hasilnya Jalan Teleng dinilai layak diberlakukan satu arah untuk mobil, sementara sepeda motor tetap dua arah.
Dishub bersama Kepala Dusun dan tim terkait kini mengawasi pemasangan rambu di titik-titik strategis. Sriawan berharap kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.
"Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas angkutan jalan di Denpasar," ungkapnya.
(dpw/dpw)