Bale Kertha Adhyaksa Didorong Jadi Tempat Mediasi Konflik Desa Adat

Bale Kertha Adhyaksa Didorong Jadi Tempat Mediasi Konflik Desa Adat

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Kamis, 07 Agu 2025 13:30 WIB
Kajati Bali I Ketut Sumedana saat rapat bersama DPRD Bali, Kamis (7/8/2025).
Kajati Bali I Ketut Sumedana saat rapat bersama DPRD Bali, Kamis (7/8/2025). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat. Pembahasan dilakukan di kantor DPRD Bali, Kamis (7/8/2025), bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana.

Dalam forum tersebut, Sumedana menyampaikan harapannya agar Bale Kertha Adhyaksa dapat menjadi tempat penyelesaian konflik yang terjadi di tingkat desa adat.

"Yang tidak ada adalah tempat penyelesaian konflik di desa. Padahal tidak ada satu desa pun di Indonesia ini tidak punya konflik. Apalagi desa adat," kata Sumedana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumedana menjelaskan, selama ini kejaksaan hanya memiliki program Jaksa Garda Desa yang lebih berfokus pada pendampingan, khususnya untuk mencegah penyimpangan dan pemborosan dalam pembangunan desa.

ADVERTISEMENT

Namun, dia menilai perlu ada solusi konkret untuk menyelesaikan konflik yang kerap terjadi antara bendesa adat dengan warganya tanpa harus dibawa ke ranah persidangan.

"Kalau ini semua diandalkan solusi masing-masing desa, desa bisa menyelesaikan secara adat," ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian secara adat di tingkat desa akan mengurangi resistensi, saling gugat, dan menekan biaya penanganan perkara.

"Bahkan desa tidak mengeluarkan biaya menangani perkara dan negara tidak mengeluarkan jumlah besar untuk menangani satu perkara," jelasnya.

Berdasarkan hasil penelitiannya, Sumedana mengungkapkan negara bisa menghabiskan hingga Rp 4 triliun dalam setahun hanya untuk pembinaan narapidana. Bila dihitung dari sisi pembiayaan lainnya, angkanya bisa mencapai hampir Rp 10 triliun.

"Ini harus dihilangkan, sehingga kami berinisiatif ini harus ada tempat penyelesaian politik," ucapnya.

Dia menegaskan bahwa inisiatif tersebut bukan merupakan program resmi kejaksaan. Namun, kejaksaan siap memberikan penguatan hukum di desa adat.

Lebih lanjut, Sumedana menyoroti banyaknya kasus sengketa tanah yang masuk ke pengadilan. Ia berharap ke depannya penyelesaian kasus seperti itu bisa dilakukan di tingkat desa melalui peran desa adat.

"Kita berdayakan desa adat, saya pikir mampu. Sehingga ke depan, kalau ini nanti sudah berjalan dengan baik, kejaksaan ini hanya jadi penonton, kepolisian jadi penonton," tandasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Mencoba Wahana Banana Boat di Pantai Bara Sulawesi Selatan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads