Koster Ingin Ada Hukum Negara di Desa Adat

Koster Ingin Ada Hukum Negara di Desa Adat

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Rabu, 06 Agu 2025 16:16 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster di kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025).
Gubernur Bali Wayan Koster di kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster menginginkan adanya hukum negara di Desa Adat. Hal itu dia sampaikan di rancangan peraturan daerah (Raperda) Bale Kertha Adhiyaksa di Desa Adat saat Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (6/8/2025).

"Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa bukan hanya bertujuan untuk menyelesaikan sengketa adat, tetapi juga perkara pidana ringan dan konflik di masyarakat," kata Koster.

Menurutnya, penerapan penerapan hukum dan keadilan adalah dua hal yang belum sepenuhnya berjalan secara paralel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Situasi tersebut dipengaruhi beragam faktor mulai dari kesenjangan keadilan hingga pendekatan hukum yang masih jauh dari nilai-nilai humanistik.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, pendekatan keadilan retributif yang masih mendominasi wajah hukum nasional menjadikan hukum adat kurang mendapat perhatian serius. Padahal, dalam konstitusi, keberadaan hukum adat telah diakui dan menjadi salah satu sumber hukum dan sistem hukum nasional," beber Koster.

Perda ini, lanjut Koster, hadir sebagai forum untuk menjembatani hukum yang hidup di dalam masyarakat dengan hukum positif sebagai ruang dialog atau forum musyawarah di tingkat desa adat.

Koster menjelaskan, Bale Kertha Adhyaksa adalah sebuah konsep integrasi hukum nasional dengan hukum adat yang lebih membumi.

"Dengan pendekatan keadilan restoratif yang diusung, diharapkan semua elemen khususnya masyarakat lokal terlibat aktif dalam mewujudkan keadilan dan membangun kehidupan sosial yang harmonis dan bermartabat," tandas Koster.

Koster berharap agar raperda ini dapat segera dibahas oleh DPRD Bali dengan waktu yang cepat, agar dapat segera disahkan menjadi perda.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads